Ketiga, hukumnya makruh. Jika obyek yang akan disedekahkan ternyata tidak diperlukan, tidak sesuai dengan spesifikasi, rusak hingga tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan.Â
Keempat, hukumnya haram. Jika obyek sedekah adalah barang haram, baik haram zatnya, maupun cara memperolehnya. Juga haram jika obyek sedekah dimaksudkan untuk kejahatan dan maksiat.Â
Semoga bermanfaat!
"Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1443 H, Yuk Menjemput Lailatu Qadar!"
Salam matan Kota 1000 Sungai,
Banjarmasin nan Bungas!
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!