Mohon tunggu...
Kartika E.H.
Kartika E.H. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Best in Citizen Journalism 2020

... penikmat budaya nusantara, buku cerita, kopi nashittel (panas pahit kentel) serta kuliner berkuah kaldu ... ingin sekali keliling Indonesia! Email : kaekaha.4277@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Artikel Utama

Hablumminannas dan Tali-temali Tradisi Kesalehan Sosial Khas Pasar Terapung, Lok Baintan

20 April 2022   02:01 Diperbarui: 20 April 2022   12:00 2492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketika yang Besar dan Kuat Membantu yang Kecil dan Lemah | @kaekaha

Aslinya, warisan tradisi sistem jual beli di pasar terapung adalah dengan tradisi bapanduk atau barter alias baurupan atau bertukar barang dengan barang dan sistem ini sampai sekarang masih sering ditemui di pasar terapung, tapi biasanya sebatas antar penjual dengan penjual saja (itupun sebatas antar pedagang berketegori dukuh saja), bukan antara penjual dengan pembeli.

Tradisi bapanduk ini masih tetap eksis di lingkungan pasar terapung, walaupun sifatnya hanya parsial atau berlaku pada sebagian kecil pedagang saja, pada dasarnya bukan sekadar melestarikan tradisi nenek moyang semata, tapi juga menujukkan wajah asli Urang Banjar yang masih meyakini praktik bapanduk sebagai model transaksi yang paling jujur dan adil, sejalan dengan konsep tradisi ber-muamallah dalam Islam yang selalu mengedepankan prinsip kejujuran dan berkeadilan.

Inilah Ucapan Para Penjual kepeda Pembeli Setelah Berijab Kabul | @kaekaha
Inilah Ucapan Para Penjual kepeda Pembeli Setelah Berijab Kabul | @kaekaha

Keempat, Tradisi Ber-ijab Kabul

Ketika penjual menyerahkan barang, maka penjual akan mengucapkan "jual atau dijual atau jualah!”. Disaat hampir bersamaan, saat pembeli menerima barang sambil menyerahkan uang, maka pihak pembeli wajib mengucapkan "beli/belilah atau tukar/tukarlah (beli; bahasa Banjar)”. Begitulah ilustrasi proses ber-ijab kabul antara penjual dan pembeli di Pasar Terapung. 

Tapi sebenarnya, tradisi akad jual beli yang bersumber dari hukum Islam ini tidak hanya ada dan berlaku di lingkungan pasar terapung saja, tradisi ini juga masih tetap eksis di berbagai tempat dimana Urang Banjar bertransaksi, baik di warung-warung kecil, pasar, minimarket, bahkan di supermarket sekalipun.

Baca Juga: "Guru dan Tuan Guru", Gelar Kehormatan untuk Alim Ulama Panutan ala Urang Banjar

Tradisi ijab kabul ini, bagi Urang Banjar merupakan tanda keabsahan jual beli yang tentunya juga akan membawa ketenangan dan kenyamanan kedua belah pihak yang juga termasuk upaya menjaga hubungan baik diantara keduanya, sedangkan dilihat dari aspek vertikal-nya atau aspek hablumminallah, jelas berharap adanya keberkahan dari Allah SWT atas transaksi yang dilakukan.

Uniknya, bagi Urang Banjar, ternyata tradisi ber-ijab kabul saja masih belum cukup, untuk memantapkan proses jual beli ataupun bapanduk, agar kedua belah pihak sama-sama ikhlas dalam bertransaksi.

Biasanya, setelah ber-ijab kabul, diantara kedua belah pihak masih saling mengucapkan kata pemantap transaksi agar sama-sama rela dan ikhlas dengan proses jual beli atau bapanduk yang telah dilakukan. 

Umumnya dari pihak penjual mengucapkan "Jual Seadanya, minta rela, minta ikhlas, minta ridho!" dan di balas oleh pihak pembeli dengan "Beli Seadanya, minta rela, minta ikhlas, minta ridho!" biasanya dilakukan sambil bersalaman.

Formasi Unik Jukung Barenteng, Ketika yang Besar Menolong yang Kecil/Lemah. | @kaekaha
Formasi Unik Jukung Barenteng, Ketika yang Besar Menolong yang Kecil/Lemah. | @kaekaha

Kelima, Jukung Barenteng

Sebagian besar pedagang pasar terapung berasal dari desa-desa ke arah hulu pedalaman Sungai Martapura atau Sungai Barito yang relatif jauh dari lokasi pasar terapung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun