Aslinya, warisan tradisi sistem jual beli di pasar terapung adalah dengan tradisi bapanduk atau barter alias baurupan atau bertukar barang dengan barang dan sistem ini sampai sekarang masih sering ditemui di pasar terapung, tapi biasanya sebatas antar penjual dengan penjual saja (itupun sebatas antar pedagang berketegori dukuh saja), bukan antara penjual dengan pembeli.
Tradisi bapanduk ini masih tetap eksis di lingkungan pasar terapung, walaupun sifatnya hanya parsial atau berlaku pada sebagian kecil pedagang saja, pada dasarnya bukan sekadar melestarikan tradisi nenek moyang semata, tapi juga menujukkan wajah asli Urang Banjar yang masih meyakini praktik bapanduk sebagai model transaksi yang paling jujur dan adil, sejalan dengan konsep tradisi ber-muamallah dalam Islam yang selalu mengedepankan prinsip kejujuran dan berkeadilan.
Keempat, Tradisi Ber-ijab Kabul
Ketika penjual menyerahkan barang, maka penjual akan mengucapkan "jual atau dijual atau jualah!”. Disaat hampir bersamaan, saat pembeli menerima barang sambil menyerahkan uang, maka pihak pembeli wajib mengucapkan "beli/belilah atau tukar/tukarlah (beli; bahasa Banjar)”. Begitulah ilustrasi proses ber-ijab kabul antara penjual dan pembeli di Pasar Terapung.
Tapi sebenarnya, tradisi akad jual beli yang bersumber dari hukum Islam ini tidak hanya ada dan berlaku di lingkungan pasar terapung saja, tradisi ini juga masih tetap eksis di berbagai tempat dimana Urang Banjar bertransaksi, baik di warung-warung kecil, pasar, minimarket, bahkan di supermarket sekalipun.
Baca Juga: "Guru dan Tuan Guru", Gelar Kehormatan untuk Alim Ulama Panutan ala Urang Banjar
Tradisi ijab kabul ini, bagi Urang Banjar merupakan tanda keabsahan jual beli yang tentunya juga akan membawa ketenangan dan kenyamanan kedua belah pihak yang juga termasuk upaya menjaga hubungan baik diantara keduanya, sedangkan dilihat dari aspek vertikal-nya atau aspek hablumminallah, jelas berharap adanya keberkahan dari Allah SWT atas transaksi yang dilakukan.
Uniknya, bagi Urang Banjar, ternyata tradisi ber-ijab kabul saja masih belum cukup, untuk memantapkan proses jual beli ataupun bapanduk, agar kedua belah pihak sama-sama ikhlas dalam bertransaksi.
Biasanya, setelah ber-ijab kabul, diantara kedua belah pihak masih saling mengucapkan kata pemantap transaksi agar sama-sama rela dan ikhlas dengan proses jual beli atau bapanduk yang telah dilakukan.
Umumnya dari pihak penjual mengucapkan "Jual Seadanya, minta rela, minta ikhlas, minta ridho!" dan di balas oleh pihak pembeli dengan "Beli Seadanya, minta rela, minta ikhlas, minta ridho!" biasanya dilakukan sambil bersalaman.
Kelima, Jukung Barenteng
Sebagian besar pedagang pasar terapung berasal dari desa-desa ke arah hulu pedalaman Sungai Martapura atau Sungai Barito yang relatif jauh dari lokasi pasar terapung.