Mohon tunggu...
kaekaha
kaekaha Mohon Tunggu... Wiraswasta - Best in Citizen Journalism 2020

(Mantan) Musisi, (mantan) penyiar radio dan (mantan) perokok berat yang juga penyintas kelainan buta warna parsial ini, penikmat budaya nusantara, buku cerita, sepakbola, kopi nashittel, serta kuliner berkuah kaldu ... ingin sekali keliling Indonesia! Email : kaekaha.4277@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Kurma Artikel Utama

Balada "Warung Sakadup", Sisi Unik nan Menggemaskan Ramadhan di Kota 1000 Sungai

7 April 2022   14:14 Diperbarui: 7 April 2022   19:20 3109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD) 

Kemunculan warung sakadup di Kota 1000 Sungai dan Kalimantan Selatan setiap bulan Ramadan, sejatinya sudah ada sejak lama,  meskipun tetap saja hadir sebagai sebuah anomali dari konstruksi budaya Urang Banjar yang menjunjung tinggi ajaran Islam. 

Luar biasanya, meskipun tetap saja dianggap pamali, bukan berarti membuat Urang Banjar tutup mata apalagi gelap mata menyikapinya.

Warung Skadup ala Si Palui | Banjarmasinpost
Warung Skadup ala Si Palui | Banjarmasinpost

Secara faktual, secara komunal masyarakat tetap mengedepankan adab dan kearifan untuk mencari jalan keluar terbaik, agar kemunculan waraung sakadup tidak mengganggu ketentraman, ketertiban dan kekusyukan bulan Ramadan. Tetapi justeru bisa tepat guna dan tepat manfaat.

Di era modern seperti sekarang, semua aturan dan peraturan terkait tramtib di bulan Ramadan di terbitkan secara formal dalam bentuk peraturan daerah yang bersifat lebih mengikat dan tentunya mempunyai kepastian hukum yang lebih kuat, termasuk terkait keberadaan warung sakadup.

Baca Juga :  Masjid Sultan Suriansyah, Monumen Berdirinya Kota Banjarmasin

Peraturan yang tetap mengedepankan adab dan kearifan, serta berusaha memberikan win-win solustion yang adil ini bisa dikategorikan sebagai kearifan lokal khas Urang Banjar.

Secara sederhana, teknis pengelolaannya antara lain, dengan menentukan semacam zonasi kawasan, mengatur jam buka warung, sampai mengatur teknis jual beli makanan dan minumannya. 

Sebagai contoh untuk zonasi, biasanya untuk kawasan-kawasan tertentu, seperti pelabuhan khusus bongkar muat barang biasanya warung tetap boleh buka, tapi tetap memberlakukan syarat dan ketentuan yang telah diatur secara ketat.

Untuk jam buka warung, jelas mengatur jam buka warung untuk melayani pembeli. Biasanya, jam buka ini juga berdasarkan zona-nya masing-masing dan pada zona-zona tertentu juga dipadukan dengan teknis pembelian, seperti tidak boleh makan di tempat atau hanya melayani bungkus saja. 

Biasanya, sanksi baru diberikan apabila  warung-warung tersebut secara sengaja melanggar peraturan yang telah disepakati. Biasanya, secara tradisional masyarakat dengan sendirinya akan memberikan sansi sosial lebih dulu sebelum sangsi hukum dari pemerintah yang biasanya digolongkan dalam kategori tipiring benar-benar ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun