Jika sakit, haid atau kabar berita meninggalnya keluarga ini diterima dan terjadi saat tenaga kerja sedang bekerja, yang bersangkutan bisa langsung mengurus perijinannya sesuai prosedur, tapi kalau sakitnya menyebabkan ketidakmampuan mengurus sendiri, biasanya akan diuruskan oleh kepala unit kerja masing-masing sampai selesai di personalia.Â
Surat ijin yang sudah lengkap ini juga berfungsi sebagai surat keluar dari lingkungan perusahaan sebelum waktunya dan wajib diserahkan kepada security di pos penjagaan keluar masuk tenaga kerja.
Sedangkan jika sakit, haid atau meninggalnya keluarga inti ini terjadi saat tenaga kerja masih di rumah, maka tenaga kerja tidak wajib mengurus perijinannya dulu, tapi tetap diwajibkan untuk "memberi tahu" kepada kepala unit kerja masing-masing dengan tembusan ke personalia. Baru keesokan harinya, perijinan resmi wajib diurus.
Ada banyak kisah unik terkait perijinan darurat ini yang pernah tertangani, seperti kasus tenaga kerja yang wanita yang masih tercatat lajang, tiba-tiba melahirkan di kebun warga sekitar pabrik, tanpa ada indikasi hamil sebelumnya! Nah loooo...
Ada juga karyawan wanita yang kesurupan masal, operator mesin yang setengah wajahnya hilang karena terkena putaran mesin dan harus istirahat panjang dalam perawatan hingga menyebabkan air matanya tidak bisa keluar lagi, hingga memerlukan cairan pelumas mata seumur hidupnya. Ada juga kisah tragis, seorang teknisi mengalami kecelakaan di jalan raya dan kedua kakinya yang remuk tidak terselamatkan dan harus diamputasi yang juga memerlukan istirahat panjang dan banyak lagi yang lainnya.
Baca Juga :  Viral! Estetika "Seni Menjemur Baju" dan Manfaatnya yang Tak Terduga
Tentu masing-masing ada treatmen-nya masing-masing termasuk masalah perijinan untuk istirahat panjangnya dan juga terkait kompensasi hak-haknya. Mohon doakan saya, mudahan ada umur panjang, sehat wal afiat dan ada kesempatan menuliskannya, sehingga saya bisa berbagi kisah di sini. Â
Semoga Bermanfaat!
Salam dari Kota 1000 Sungai, Banjarmasin nan Bungas!