Memang, kita patut mengapresiasi semua pihak yang secara sukarela mau bersusah-payah mendirikan posko bantuan bencana secara swadaya yang tentunya "domodali" secara mandiri oleh masyarakat yang umumnya melalui organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, parpol dan banyak lagi lainnya, masalahnya fakta dilapangan banyak juga posko yang didirikan secara spontan oleh masyarakat yang kadang-kadang memang tidak jelas background, afiliasinya, apalagi data penyaluran bantuannya. Ini yang perlu diperhatikan! Â
Jangan sampai kedepannya, kesungguhan para relawan yang secara sukarela harus berjaga 24 jam untuk menerima sekaligus menyebarkan beragam laporan dan informasi aktual terkait musibah yang dialami, ada juga yang sekaligus melakukan rescue dilapangan, termasuk juga menerima  dan mengelola penyaluran bantuan dari masyarakat kepada korban bencana di lapangan, tiba-tiba harus ternodai dan akhirnya ikut menanggung beban moral akibat ulah "oknum" yang tidak bertanggng jawab.
"Celah" kebocoran atau penyimpangan bantuan sosial dari masyarakat yang dipercayakan melalui posko yang bayak bertebaran, bisa diminimalisir jika ada pengawasan dari pihak berwenang serta ada aturan dan peraturan yang secara jelas memuat semua konsekuensi, tanggung jawab dan kewajiban dari pembentukan posko swadaya masyarakat disaat bencana, termasuk tugas terpentingnya, pertanggungjawaban pengelolaan bantuan masyarakat yang masuk ke posko yang umumnya bentuknya sangat beragam, bisa sembako, pakaian, obat-obatan dan alat kesehatan, apalagi dalam bentuk uang cash yang harus dan wajib sampai kepada yang paling  berhak dan benar-benar membutuhkan bantuan, yaitu masyarakat di daerah terdampak bencana.Â
Semoga Bermanfaat!
Salam dari kota 1000 Sungai, Banjarmasin nan Bungas!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H