Mohon tunggu...
kaekaha
kaekaha Mohon Tunggu... Wiraswasta - Best in Citizen Journalism 2020

(Mantan) Musisi, (mantan) penyiar radio dan (mantan) perokok berat yang juga penyintas kelainan buta warna parsial ini, penikmat budaya nusantara, buku cerita, sepakbola, kopi nashittel, serta kuliner berkuah kaldu ... ingin sekali keliling Indonesia! Email : kaekaha.4277@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

"Begal" Bantuan Sosial dan Perlunya Aturan dan Pengawasan Pendirian Posko Bencana "Swadaya Masyarakat" di Jalanan

25 Januari 2021   16:59 Diperbarui: 25 Januari 2021   17:15 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Posko Induk Kemanusiaan untuk penanganan banjir Kalsel, Kantor Cabang ACT Kalsel di Banjarmasin yang Dikelola Secara Profesional | act.id

Memang, kita patut mengapresiasi semua pihak yang secara sukarela mau bersusah-payah mendirikan posko bantuan bencana secara swadaya yang tentunya "domodali" secara mandiri oleh masyarakat yang umumnya melalui organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, parpol dan banyak lagi lainnya, masalahnya fakta dilapangan banyak juga posko yang didirikan secara spontan oleh masyarakat yang kadang-kadang memang tidak jelas background, afiliasinya, apalagi data penyaluran bantuannya. Ini yang perlu diperhatikan!  

Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir di Kalsel | sindonews.com
Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir di Kalsel | sindonews.com

Jangan sampai kedepannya, kesungguhan para relawan yang secara sukarela harus berjaga 24 jam untuk menerima sekaligus menyebarkan beragam laporan dan informasi aktual terkait musibah yang dialami, ada juga yang sekaligus melakukan rescue dilapangan, termasuk juga menerima  dan mengelola penyaluran bantuan dari masyarakat kepada korban bencana di lapangan, tiba-tiba harus ternodai dan akhirnya ikut menanggung beban moral akibat ulah "oknum" yang tidak bertanggng jawab.

"Celah" kebocoran atau penyimpangan bantuan sosial dari masyarakat yang dipercayakan melalui posko yang bayak bertebaran, bisa diminimalisir jika ada pengawasan dari pihak berwenang serta ada aturan dan peraturan yang secara jelas memuat semua konsekuensi, tanggung jawab dan kewajiban dari pembentukan posko swadaya masyarakat disaat bencana, termasuk tugas terpentingnya, pertanggungjawaban pengelolaan bantuan masyarakat yang masuk ke posko yang umumnya bentuknya sangat beragam, bisa sembako, pakaian, obat-obatan dan alat kesehatan, apalagi dalam bentuk uang cash yang harus dan wajib sampai kepada yang paling  berhak dan benar-benar membutuhkan bantuan, yaitu masyarakat di daerah terdampak bencana. 

Semoga Bermanfaat!

Salam dari kota 1000 Sungai, Banjarmasin nan Bungas!

Kompasianer Banua Kalimantan Selatan | KOMBATAN
Kompasianer Banua Kalimantan Selatan | KOMBATAN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun