Sebagai bagian dari masyarakat Kalimantan Selatan, saya secara pribadi ikut merasa bangga ketika Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo akhirnya benar-benar mengakui kepahlawanan salah satu tokoh bangsa asal Kalimantan Selatan yang ikut membidani lahirnya kemerdekaan bangsa Indonesia di tahun 1945, Ir. H. Pangeran Mohamad Noor melalui surat keputusan (SK) bernomor 123/TK/TAHUN 2018, tanggal 6 November 2018.Â
Baca Juga Yuk :Â Meneladani Sosok Haji Leman, Putra Dayak Pendiri Barito Putera
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Ir. H. Pangeran Mohamad Noor (Ir. H.P.M. Noor) setelah kurang lebih sekitar tiga tahun lamanya diusulkan oleh berbagai elemen masyarakat Kalimantan Selatan, menjadikan Pahlawan Nasional asal Kalimantan Selatan bertambah menjadi empat alias kwartet dari sebelumnya hanya trio, yaitu Pangeran Antasari, Brigadir Jenderal TNI (Purn) H Hassan Basry dan KH Idham Chalid yang lebih dulu dukukuhkan oleh pemerintah.
Ketiga sosok pahlawan yang pernah berjasa kepada tanah Banjar pada masa dan zamannya masing-masing ini dirasa pantas mendapatkan anugerah bergengsi tersebut, karena bhakti mereka yang sangat luar biasa. Pangeran Hidayatullah dan Panglima Wangkang dikenal sebagai pejuang Perang Banjar melawan penjajah Belanda, sedangkan Ir. H. Pangeran Mohamad Noor  selain dikenal sebagai  Gubernur pertama Provinsi Borneo (Kalimantan), Bapak Bangsa penerima anugerah Bintang Mahaputera Utama III ini merupakan seorang pejuang, tokoh bangsa dan juga termasuk sebagai salah seorang bapak bangsa (founding father) karena keterlibatannya sebagai  satu-satunya anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia; Dokuritu Zyunbi Tyoosakai) utusan dari Kalimantan.
Ada yang menarik dari moment pengukuhan gelar Pahlawan Nasional, dalam rangka memperingati hari Pahlawan 2018 oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal  8 Nopember 2018 yang lalu di Istana Negara, Jakarta. Selain terdapat tokoh bangsa asal banua kebanggaan masyarakat Kalimantan  Ir. H. Pangeran Mohamad Noor, ternyata ada hal unik yang luput dari perhatian kita semua, yaitu tentang kekeliruan penyebutan nama tokoh asal Kalimantan Selatan tersebut dalam Surat Keputusan Presiden No. 123/TK/TAHUN 2018 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang diteken Presiden dua hari sebelumnya.
Baca Juga Yuk :Â Minggu Pagi di Pasar Terapung, Siring Tendean, Banjarmasin
Pernyataan tentang kesalahan penyebutan nama Ir. H. Pangeran Mohamad Noor dalam dokumen pengukuhan sebagai  Pahlawan Nasional tersebut diungkapkan oleh peneliti sejarah Wajidi Amberi. Menurutnya, kekeliruan dalam penulisan nama Ir. H. Pangeran Mohamad Noor ini ternyata terjadi sejak dari awal penyusunan berkas pengusulan Ir. H. Pangeran Mohamad Noor menjadi pahlawan nasional di tahun 2015 yang lalu.
Terkait kekeliruan tersebut, Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Kalimantan Selatan meminta agar nama Ir H Pangeran Muhammad Noor itu direvisi untuk diperbaiki, agar sesuai dengan nama asli dari Gubernur Kalimantan pertama ini.Â