Mohon tunggu...
kaekaha
kaekaha Mohon Tunggu... Wiraswasta - Best in Citizen Journalism 2020

(Mantan) Musisi, (mantan) penyiar radio dan (mantan) perokok berat yang juga penyintas kelainan buta warna parsial ini, penikmat budaya nusantara, buku cerita, sepakbola, kopi nashittel, serta kuliner berkuah kaldu ... ingin sekali keliling Indonesia! Email : kaekaha.4277@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Waduh, Penulisan Nama Pahlawan Nasional dari Kalsel Ini Ternyata Keliru

24 November 2018   01:30 Diperbarui: 24 November 2018   02:31 957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dari kanan Ir. P.M. Noor, Drs. Moh. Hatta dan Ir. H.M. Said, kelak dikenal sebagai Gubernur Kalsel (Foto : bubuhanbanjar.wordpress.com)

Sebagai bagian dari masyarakat Kalimantan Selatan, saya secara pribadi ikut merasa bangga ketika Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo akhirnya benar-benar mengakui kepahlawanan salah satu tokoh bangsa asal Kalimantan Selatan yang ikut membidani lahirnya kemerdekaan bangsa Indonesia di tahun 1945, Ir. H. Pangeran Mohamad Noor melalui surat keputusan (SK) bernomor 123/TK/TAHUN 2018, tanggal 6 November 2018. 

Baca Juga Yuk : Meneladani Sosok Haji Leman, Putra Dayak Pendiri Barito Putera

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Ir. H. Pangeran Mohamad Noor (Ir. H.P.M. Noor) setelah kurang lebih sekitar tiga tahun lamanya diusulkan oleh berbagai elemen masyarakat Kalimantan Selatan, menjadikan Pahlawan Nasional asal Kalimantan Selatan bertambah menjadi empat alias kwartet dari sebelumnya hanya trio, yaitu Pangeran Antasari, Brigadir Jenderal TNI (Purn) H Hassan Basry dan KH Idham Chalid yang lebih dulu dukukuhkan oleh pemerintah.

Sosok Pangeran Antasari dalam Lembar Uang RI (Grafis : id.wikipedia.org)
Sosok Pangeran Antasari dalam Lembar Uang RI (Grafis : id.wikipedia.org)
Sebelumnya, pada tanggal 31 Oktober 2015 pada puncak perayaan Milad ke-511 Kesultanan Banjar, melalui  Sultan Haji Khairul Saleh Al-Mu'tashim Billah juga memberikan anugerah gelar Keagungan Wirasana (kepahlawanan) kepada tiga sosok pahlawan dari tanah Banjar, yaitu Pangeran Hidayatullah, Panglima Wangkang, dan Ir. H. Pangeran Mohamad Noor. 

Ketiga sosok pahlawan yang pernah berjasa kepada tanah Banjar pada masa dan zamannya masing-masing ini dirasa pantas mendapatkan anugerah bergengsi tersebut, karena bhakti mereka yang sangat luar biasa. Pangeran Hidayatullah dan Panglima Wangkang dikenal sebagai pejuang Perang Banjar melawan penjajah Belanda, sedangkan Ir. H. Pangeran Mohamad Noor  selain dikenal sebagai  Gubernur pertama Provinsi Borneo (Kalimantan), Bapak Bangsa penerima anugerah Bintang Mahaputera Utama III ini merupakan seorang pejuang, tokoh bangsa dan juga termasuk sebagai salah seorang bapak bangsa (founding father) karena keterlibatannya sebagai  satu-satunya anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia; Dokuritu Zyunbi Tyoosakai) utusan dari Kalimantan.

Dari kanan Ir. P.M. Noor, Drs. Moh. Hatta dan Ir. H.M. Said, kelak dikenal sebagai Gubernur Kalsel (Foto : bubuhanbanjar.wordpress.com)
Dari kanan Ir. P.M. Noor, Drs. Moh. Hatta dan Ir. H.M. Said, kelak dikenal sebagai Gubernur Kalsel (Foto : bubuhanbanjar.wordpress.com)
Jauh sebelum Pemerintah Indonesia dan Kesultanan Banjar mengukuhkan kepahlawanan Ir. H. Pangeran Mohamad Noor, masyarakat Kalimantan khususnya Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur lebih dulu memberikan pengakuan bhakti kepahlawanan Ir. H. Pangeran Mohamad Noor. Salah satu bukti pengakuan dan penghargaan kepahlawanan Ir. H. Pangeran Mohamad Noor dari masyarakat adalah dengan diabadikannya nama Ir. H. Pangeran Mohamad Noor sebagai nama jalan protokol di beberapa Kota dan Kabupaten di  tiga propinsi yang dulunya merupakan bagian dari Propinsi Borneo atau Kalimantan dimana Ir. H. Pangeran Mohamad Noor tercatat sebagai Gubernur pertama.

Ir. H. Pangeran Mohamad Noor (Foto : banjarmasin.tribunnews.com)
Ir. H. Pangeran Mohamad Noor (Foto : banjarmasin.tribunnews.com)
Kronika Salah Nama Pahlawan Kita

Ada yang menarik dari moment pengukuhan gelar Pahlawan Nasional, dalam rangka memperingati hari Pahlawan 2018 oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal  8 Nopember 2018 yang lalu di Istana Negara, Jakarta. Selain terdapat tokoh bangsa asal banua kebanggaan masyarakat Kalimantan  Ir. H. Pangeran Mohamad Noor, ternyata ada hal unik yang luput dari perhatian kita semua, yaitu tentang kekeliruan penyebutan nama tokoh asal Kalimantan Selatan tersebut dalam Surat Keputusan Presiden No. 123/TK/TAHUN 2018 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang diteken Presiden dua hari sebelumnya.

Baca Juga Yuk : Minggu Pagi di Pasar Terapung, Siring Tendean, Banjarmasin

Pernyataan tentang kesalahan penyebutan nama Ir. H. Pangeran Mohamad Noor dalam dokumen pengukuhan sebagai  Pahlawan Nasional tersebut diungkapkan oleh peneliti sejarah Wajidi Amberi. Menurutnya, kekeliruan dalam penulisan nama Ir. H. Pangeran Mohamad Noor ini ternyata terjadi sejak dari awal penyusunan berkas pengusulan Ir. H. Pangeran Mohamad Noor menjadi pahlawan nasional di tahun 2015 yang lalu.

Ir H Pangeran Mohamad Noor dan keluarga (Foto : http://banjarmasin.tribunnews.com)
Ir H Pangeran Mohamad Noor dan keluarga (Foto : http://banjarmasin.tribunnews.com)
Dikutip dari jejakrekam.com, "Dalam surat rekomendasi Gubernur Kalsel yang disiapkan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan ditulis nama Ir H Pangeran Muhammad Noor (Muhammad-nya pakai u dan double m) . Dari sini, awal kekeliruannya," ucap Wajidi Amberi, (Minggu 11/11/2018).

Terkait kekeliruan tersebut, Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Kalimantan Selatan meminta agar nama Ir H Pangeran Muhammad Noor itu direvisi untuk diperbaiki, agar sesuai dengan nama asli dari Gubernur Kalimantan pertama ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun