Mohon tunggu...
kaekaha
kaekaha Mohon Tunggu... Wiraswasta - Best in Citizen Journalism 2020

(Mantan) Musisi, (mantan) penyiar radio dan (mantan) perokok berat yang juga penyintas kelainan buta warna parsial ini, penikmat budaya nusantara, buku cerita, sepakbola, kopi nashittel, serta kuliner berkuah kaldu ... ingin sekali keliling Indonesia! Email : kaekaha.4277@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Catatan Diary Seorang Personalia: Warna-warni BPJS Ketenagakerjaan Ada disini

6 Januari 2016   03:13 Diperbarui: 7 Januari 2016   11:21 2057
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

15 orang mantan karyawan perusahaan saya itu bersama keluarganya masing-masing, awalnya ingin mengambil dana JHT. Tapi karena persyaratannya kurang lengkap (tidak ada Surat Keterangan Berhenti Kerja dari perusahaan), maka niat mereka ditolak oleh petugas counter yang melayani. Penolakan dari petugas ini sepertinya menyulut emosi mereka sehingga mereka mengancam akan menduduki kantor JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan), sampai tuntutan mereka dipenuhi.

Tidk mau mengambil resiko atas ancaman tersebut, makanya si ibu Pimpinan Cabang JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) langsung menelpon perusahaan kami, sekaligus pihak kepolisian dan pengawas Ketenagakerjaan dari Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat. Setelah diskusi beberapa saat untuk mengetahui permasalahan yang terjadi. Intinya, JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan), meminta kebijaksanaan dari perusahaan agar bisa memberikan solusi untuk masalah yang sudah beberapa kali terulang tersebut. Sudah tentu saya tidak bisa memutuskan sendiri solusinya. Untuk itu, saya minta waktu untuk koordinasi dengan pimpinan mengenai kemungkinan solusi yang bisa diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Tidak pakai lama ya pak….!” Pesan beliau.

Menurut manajer saya, sebenarnya masalah ini merupakan pengulangan beberapa tahun yang lalu, ketika mereka juga melakukan aksi yang sama, yaitu mengancam ingin menduduki kantor JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan). Permasalahan ke-15 orang mantan karyawan bagian produksi ini berawal dai 7 tahun silam (saat itu saya masih belum lulus SMA…he..he…he… dan Manager saya masih belum lulus kuliah, jadi kami sama-sekali tidak mengetahui kronologi sebenarnya).

Menurut, General Manager kami (satu-satunya saksi hidup sekaligus saksi kunci masalah ini, kebetulan saat kejadian itu beliau menjabat sebagai Manager Bagian Produksi, artinya atasan ke-15 orang tersebut) Waktu itu mereka melakukan mogok kerja masal hampir dua minggu dan dari mediasi yang difasilitasi oleh berbagai pihak (Disnaker, Serikat pekerja, Bupati, DPRD setempat sampai kepolisian) tidak memberikan jalan keluar alias deadlock dan selama kurun waktu itu, perusahaan sudah berusaha memberikan berbagai solusi atas tuntutan mereka, tapi ke-15 orang ini termasuk dalam sekitar 80-an karyawan yang tidak mau menerima solusi itu dan memilih untuk mogok. Akhirnya, perusahaan bertindak tegas. Karena dianggap mangkir dengan sengaja tanpa alas an yang bisa dipertanggungjawabkan mereka dianggap mengundurkan diri secara tidak hormat dan resikonya, mereka tidak mendapatkan Surat Keterangan Berhenti Kerja dari perusahaan. Karena salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Berhenti Kerja dari perusahaan adalah keluar/mengundurkan diri dengan cara-baik-baik sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Hasil koordinasi internal perusahaan kami, manajemen memutuskan untuk tetap tidak mengeluarkan kebijakan apapun untuk masalah ini. Karena selain mengorek luka lama, dikhawatirkan justeru bisa menimbulkan masalah hukum yang baru. Mengetahui keputusan kami seperti itu, situasi di kantor JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) semakin tegang. Bahkan salah satu dari ke-15 mantan karyawan kami tersebut nekat hendak menyandera salah satu customer service yang sedang bertugas, tapi untungnya sempat digagalkan oleh aparat.

Singkat cerita, Alhamdulillah setelah kami duduk bersama, berembug dengan lawyer perusahaan, pimpinan kantor JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan), Kadisnaker setempat, Serikat Pekerja, pihak kepolisian dan ke-15 mantan karyawan tersebut. Akhirnya perusahaan mengabulkan permintaan JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) untuk menerbitkan surat keterangan tertulis yang menerangkan bahwa mereka (ke-15 mantan karyawan) “pernah” bekerja di perusahaan kami, dengan catatan bahwa surat ini diterbitkan “terbatas” hanya untuk kebutuhan administatif pencairan dana JHT ke-15 mantan karyawan tersebut di kantor JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan). Fair???

Bingung dengan Jaminan Kematian!?

Jaminan Kematian (JKM), seperti halnya dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pembayaran iurannya sebesar 0,3% dari gaji, ditanggung oleh perusahaan. Sebagian besar pertanyaan karyawan/tenaga kerja di perusahaan saya yang juga peserta JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) mengenai Jaminan Kematian (JKM) adalah perbedaan aplikasinya dengan klausul yang mengatur tentang biaya kematian dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Walaupun sebenarnya mudah untuk menjawab karena semua sudah dijelaskan dan dijabarkan dalam UU No.3 /1992 pasal 12 ayat 1. Intinya, Klaim biaya kematian dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diperuntukkan bagi koraban meninggal akibat kecelakaan kerja, sedangkan klaim Jaminan Kematian (JKM) diperuntukkan bagi tenaga kerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Tapi karena banyaknya pertanyaan yang muncul, berarti sosialisasi tentang berbagai produk/program JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) kepada masyarakat harus terus dilakukan secara kreatif dan berkesinambungan dengan tetap berpedoman pada prinsip efektif dan efisien. Jangan hanya mengandalkan kemauan yang konon hanya setengah hati dari perusahaan pemberi kerja.

Upaya sosialisasi program JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) harus kreatif mengikuti perkembangan sosiokultur masyarakat. Media internet dengan segala produk turunannya berupa media social, videoweb dsb bisa menjadi media efektif untuk keperluan dimaksud. Tergantung segmen pasar mana yang akan disasar. Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan?

 

Program BPU dan Jaminan Pensiun Membuat Saya Ingin Ikut dan Melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan (Lagi)!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun