Mohon tunggu...
kadlina
kadlina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Esa Unggul

Mahasiswa yang menekuni penulisan opini di bidang ekonomi, sosial, dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Telaah Risiko Transisi Kendaraan Listrik

15 Juni 2024   21:59 Diperbarui: 16 Juni 2024   23:02 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mobil listrik menjadi topik hangat dalam dunia otomotif global, termasuk di Indonesia. Fenomena mobil listrik di Indonesia tengah mengalami perkembangan yang signifikan seiring dengan semakin tingginya perhatian terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan energi. Mobil listrik dianggap sebagai solusi yang menjanjikan untuk mengurangi emisi karbon dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis melalui berbagai regulasi dan insentif untuk mendorong adopsi kendaraan listrik, seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Kajian manajemen risiko kebijakan mobil listrik adalah untuk menggarisbawahi pentingnya kesiapan infrastruktur dalam mendukung kebijakan ini. Keterbatasan stasiun pengisian daya menjadi hambatan signifikan yang dapat menghambat adopsi mobil listrik secara luas. Dengan mengangkat isu ini, diharapkan dapat mendorong pemerintah dan sektor swasta untuk bekerja sama dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang memadai dan dapat diakses oleh masyarakat di berbagai wilayah, tidak hanya terpusat di kota-kota besar.

Selain infrastruktur, aspek regulasi dan insentif juga menjadi fokus penting dalam kajian ini. Regulasi yang sudah ada perlu diimplementasikan dengan baik dan diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa insentif yang diberikan benar-benar efektif dalam mendorong penggunaan mobil listrik. Lambatnya proses implementasi dan birokrasi yang rumit bisa menjadi kendala dalam mencapai tujuan kebijakan ini.

Harga mobil listrik yang masih tinggi dibandingkan dengan mobil konvensional juga menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan. Penulisan kajian ini juga bermaksud untuk menyoroti perlunya insentif yang lebih besar dan langkah-langkah strategis untuk menurunkan biaya produksi mobil listrik. Dengan harga yang lebih terjangkau, daya beli masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan ini dapat meningkat, sehingga adopsi mobil listrik dapat dilakukan lebih cepat dan merata di berbagai lapisan masyarakat.

Kajian ini juga mengangkat aspek sosial yang berkaitan dengan perubahan perilaku dan peningkatan kesadaran lingkungan. Edukasi dan kampanye yang berkelanjutan diperlukan untuk mengubah paradigma masyarakat mengenai pentingnya beralih ke mobil listrik. Dukungan dari sektor swasta juga sangat penting dalam menyediakan alternatif transportasi yang efisien dan ramah lingkungan. Dengan memahami dan mengelola risiko-risiko ini secara komprehensif, diharapkan kebijakan mobil listrik di Indonesia dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

Secara umum, beberapa aspek penting dalam manajemen risiko kebijakan mobil listrik di Indonesia, mulai dari infrastruktur, regulasi, hingga aspek ekonomi dan sosial. Berdasarkan grafik 1 menunjukkan tingkat kepentingan berbagai aspek dalam manajemen risiko kebijakan mobil listrik di Indonesia. Kategori-kategori yang dinilai meliputi infrastruktur terbatas, implementasi regulasi, harga mobil listrik, kesadaran dan perilaku masyarakat, serta dukungan dari sektor swasta.

Grafik 1. Tingkat Kepentingan manajemen risiko Mobil Listrik di Indonesia

Infrastruktur: Tantangan Utama dalam Implementasi Mobil Listrik

Salah satu tantangan terbesar dalam mengimplementasikan mobil listrik di Indonesia adalah ketersediaan infrastruktur pengisian daya. Meskipun Indonesia memiliki surplus listrik sekitar 3.000 MW yang dapat digunakan untuk mengakomodasi permintaan mobil listrik, jumlah stasiun pengisian daya masih sangat terbatas. Hingga Agustus 2019, terdapat sekitar 2.000 stasiun pengisian daya di seluruh Indonesia, yang terutama berfokus di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bali.

Keterbatasan infrastruktur ini menimbulkan risiko terhadap keberhasilan adopsi mobil listrik. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu mempercepat pembangunan stasiun pengisian daya, termasuk dengan memanfaatkan jaringan SPBU Pertamina yang luas. Kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan ketersediaan stasiun pengisian daya, tetapi juga dapat mendorong penggunaan mobil listrik di daerah-daerah yang lebih luas.

Regulasi dan Insentif: Mendukung atau Menghambat?

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung penggunaan mobil listrik melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 (Perpres Mobil Listrik). Peraturan ini mencakup berbagai insentif fiskal dan non-fiskal untuk pengguna mobil listrik, seperti penghapusan atau pengurangan pajak, tarif khusus untuk parkir, dan diskon biaya pengisian daya. Selain itu, mobil listrik juga dibebaskan dari beberapa larangan kendaraan tertentu, seperti sistem ganjil-genap di Jakarta

Namun, efektivitas regulasi ini masih perlu diuji dalam pelaksanaannya. Proses implementasi regulasi yang lambat dan birokrasi yang rumit bisa menjadi hambatan dalam mencapai tujuan kebijakan ini. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan evaluasi yang ketat untuk memastikan bahwa insentif dan regulasi tersebut benar-benar diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat yang diharapkan.

Aspek Ekonomi: Biaya Tinggi dan Daya Beli Masyarakat

Harga mobil listrik yang masih relatif tinggi dibandingkan dengan mobil berbahan bakar konvensional menjadi salah satu hambatan utama dalam adopsi mobil listrik di Indonesia. Sebagai contoh, harga Nissan Leaf di Indonesia bisa mencapai sekitar Rp 420 juta, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mobil konvensional yang tersedia di pasaran. Hal ini diperparah dengan status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke bawah, di mana harga menjadi faktor penentu utama dalam keputusan pembelian kendaraan.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu memberikan insentif yang lebih besar kepada produsen dan konsumen mobil listrik. Selain itu, diperlukan juga upaya untuk mengurangi biaya produksi mobil listrik, termasuk dengan mendorong penggunaan komponen lokal yang lebih murah. Langkah-langkah ini dapat membantu menurunkan harga mobil listrik dan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan ini.

Aspek Sosial: Perubahan Perilaku Masyarakat

Selain tantangan teknis dan ekonomi, adopsi mobil listrik juga menghadapi tantangan sosial. Perubahan perilaku masyarakat untuk beralih dari mobil konvensional ke mobil listrik membutuhkan waktu dan usaha yang tidak sedikit. Kampanye kesadaran lingkungan dan edukasi mengenai manfaat mobil listrik perlu terus digalakkan untuk mengubah paradigma masyarakat.

Selain itu, dukungan dari sektor swasta juga penting dalam mendorong penggunaan mobil listrik. Sebagai contoh, kesuksesan BlueSG di Singapura bisa menjadi inspirasi bagi sektor swasta di Indonesia untuk mengembangkan layanan berbagi mobil listrik yang dapat mengurangi kepemilikan mobil pribadi dan meningkatkan efisiensi transportasi.

Kesimpulan

Manajemen risiko kebijakan mobil listrik di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa infrastruktur pengisian daya tersedia dan dapat diakses dengan mudah, regulasi dan insentif diterapkan secara efektif, serta harga mobil listrik terjangkau bagi masyarakat luas. Selain itu, perubahan perilaku dan peningkatan kesadaran lingkungan juga menjadi kunci keberhasilan adopsi mobil listrik di Indonesia.

Dengan mengelola risiko-risiko ini secara baik, Indonesia dapat memanfaatkan potensi besar mobil listrik untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan. Implementasi kebijakan yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak akan menjadi kunci dalam mencapai tujuan ini, membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih hijau dan ramah lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun