Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kemajuan suatu daerah. Di Kota Medan, sebagai salah satu pusat ekonomi di Sumatera Utara, PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) memainkan peranan kunci dalam mencerminkan dinamika perekonomian.
 PDRB mencerminkan nilai total barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu daerah selama periode tertentu, sehingga peningkatan PDRB dapat menunjukkan adanya pertumbuhan sektor-sektor ekonomi yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
PDRB yaitu jumlah nilai tambah barang dan jasa yang diperoleh dari berbagai aktivitas ekonomi pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu. Ada tiga pendekatan yang digunakan untuk menghitung PDRB yaitu pendekatan produksi, pendekatan pendapatan, serta pendekatan pengeluaran.
 PDRB Atas Dasar Harga Berlaku disusun berdasarkan harga yang berlaku di periode perhitungan, dan bertujuan untuk mengetahui struktur perekonomian. Sedangkan PDRB Atas Dasar Harga Konstan disusun berdasarkan harga pada tahun dasar dan bertujuan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, dinamika jumlah penduduk di Kota Medan juga menjadi faktor penting dalam menganalisis pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan jumlah penduduk yang pesat dapat memberikan peluang sekaligus tantangan bagi perekonomian.Â
Di satu sisi, pertumbuhan penduduk dapat meningkatkan permintaan barang dan jasa, tetapi di sisi lain, jika tidak diimbangi dengan penyediaan lapangan kerja yang memadai, dapat menyebabkan masalah sosial dan ekonomi, seperti pengangguran dan kemiskinan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara PDRB lapangan usaha dan pertumbuhan ekonomi dengan dinamika jumlah penduduk di Kota Medan. Dengan memahami hubungan ini, diharapkan dapat diperoleh wawasan yang lebih baik mengenai bagaimana perekonomian daerah beradaptasi terhadap perubahan demografis dan sebaliknya.
PDRB digolongkan menjadi tujuh belas lapangan usaha yaitu, (1) lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, (2) lapangan usaha Pertambangan dan Penggalian, (3) lapangan usaha Industri Pengolahan, (4) lapangan usaha Pengadaan Listrik dan Gas, (5) lapangan usaha Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang, (6) lapangan usaha Konstruksi, (7) lapangan usaha Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, (8) lapangan usaha Transportasi dan Pergudangan, (9) lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, (10) lapangan usaha Informasi dan Komunikasi, (11) lapangan usaha Jasa Keuangan dan Asuransi, (12) lapangan usaha Real Estate, (13) lapangan usaha Jasa Perusahaan, (14) lapangan usaha Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib, (15) lapangan usaha Jasa Pendidikan, (16) lapangan usaha Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial, dan (17) lapangan usaha Jasa Lainnya.Â
PDRB menjadi salah satu indikator ekonomi yang digunakan untuk mengukur kinerja pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Pertumbuhan ekonomi ini dapat dikatakan sebagai pertambahan jumlah barang dan jasa yang diperoleh dari kegiatan ekonomi yang ada pada suatu wilayah dalam jangka waktu satu tahun. Jika pertumbuhan ekonomi pada suatu wilayah semakin tinggi maka semakin baik kegiatan ekonominya.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan ukuran penting yang menunjukkan nilai total barang dan jasa yang dihasilkan di suatu daerah dalam periode tertentu.Â
PDRB tidak hanya mencerminkan aktivitas ekonomi, tetapi juga berfungsi sebagai indikator kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi, yang diukur melalui PDRB, dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk investasi, konsumsi, pengeluaran pemerintah, dan neraca perdagangan.Â