Mohon tunggu...
Kadek Bryant
Kadek Bryant Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Salah Lapor SPT? Simak Hal Terkait Pembetulannya

5 Februari 2024   20:51 Diperbarui: 5 Februari 2024   21:07 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang patuh akan hukum perpajakan. SPT merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, pendapatan, harta, objek pajak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yan berlaku. Dalam praktiknya SPT digunakan sebagai alat utama bagi otoritas perpajakan dalam mengumpulkan data mengenai pendapatan dan kewajiban seorang wajib pajak. Namun, dalam prosesnya, kesalahan lapor SPT sering terjadi. Baik itu karena kesalahan isi formulir, kesalahan penghitungan, ataupun kekeliruan wajib pajak dalam memahami ketentuan yang berlaku. Kesalahan dalam pengisian SPT bisa berdampak serius dalam otoritas perpajakan.

Dalam artikel ini, kita akan mengulik lebih jauh terkait pembetulan SPT. Mulai dari ketentuan batas waktu pelaporan SPT, pembetulan, hingga sanksi dari pembetulan yang dilakukan.  Kami akan menjelaskan bagaimana penghitungan dari sanksi yang didapat dari pembetulan SPT berdasarkan jenis pembetulan yang dilakukan untuk membantu anda dalam membetulkan SPT. Mari kita telusuri lebih lanjut terkait pembetulan SPT supaya kita menjadi wajib pajak yang lebih paham akan ketentuan perpajakan yang berlaku.

SPT sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa sendiri terdiri dari PPh (contoh: SPT Masa PPH 21/26, PPh 22, dsb), PPN, PPN pemungut dan Bea Meterai. Sementara untuk SPT Tahunan terdiri dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan untuk PPh Badan. Sebelum kita membahas terkait pembetulannya, artikel ini akan memberitahu secara singkat terkait batas waktu pelaporan dan sanksi administrasi yang didapat jika telat dalam pelaporan SPT.

Batas Waktu Penyampaian SPT 

Batas waktu pelaporan tiap SPT memiliki waktu yang berbeda-beda. Berdasarkan Pasal 3 ayat 3 UU Ketentuan Umum Perpajakan, berikut adalah ringkasan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan secara umum:

  • Batas Waktu SPT Masa PPh adalah tanggal 20 bulan berikutnya
  • Batas Waktu SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya
  • Batas Waktu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 3 bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak
  • Batas Waktu SPT Tahunan PPh Badan adalah 4 bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak

Sanksi Administrasi yang Didapat jika Telat atau Tidak Menyampaikan SPT

Penyampaian SPT harus dilakukan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan ada sanksi administrasi yang didapatkan jika kita sebagai wajib pajak telat atau tidak melaporkan SPT kita. Berdasarkan Pasal 7 UU KUP berikut adalah sanksi yang didapat berdasarkan jenis SPTnya.

  • Telat Lapor SPT Masa lainnya mendapat sanksi sebesar Rp100.00,00
  • Telat Lapor SPT Masa PPN mendapat sanksi sebesar Rp500.00,00
  • Telat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi mendapat sanksi sebesar Rp100.000,00
  • Telat Lapor SPT Tahunan WP Badan mendapat sanksi sebesar Rp1.000.000,00

Ketentuan Pembetulan SPT 

Kesalahan dalam pelaporan SPT mungkin saja bisa terjadi, maka dari itu dibuatlah ketentuan pembetulan SPT dalam UU KUP. Berikut ini adalah beberapa pasal dalam UU KUP terkait ketentuan pembetulan SPT.

  • Pasal 8 ayat (1): “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan”

Dalam pasal ini, tindakan pemeriksaan dianggap mulai dilakukan ketika Surat Pemberitahuan pemeriksaan telat disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil kuasa, pegawai, ataupun anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

  • Pasal 8 ayat (1a): “Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan”

Sanksi Pembetulan SPT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun