Mohon tunggu...
Rosa Mariana
Rosa Mariana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undiksha

menari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ajaran Karma Phala dalam Panca Sradha

25 Oktober 2023   07:42 Diperbarui: 25 Oktober 2023   07:57 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Mnusah sarvabhteu varttate vai ubhubbe, aubheu samaviam ubhesvevvakrayet. Ri sakwehning sarwa bhuta, iking janma wwang juga wnang gumawayaken ikang ubhubhakarma, kuneng panntasakna ring ubhakarma juga ikangaubhakarma phalaning dadi wwang", artinya Di antara semua makhluk hidup, hanya yang dilahirkan menjadi manusia sajalah, yang dapat melaksanakan perbuatan baik ataupun buruk; leburlah ke dalam perbuatan baik, segala perbuatan yang buruk itu; demikianlah gunanya (phala[1]nya) menjadi manusia.

Karma Phala member optimism kepada setiap manusia, bahkan semua mahkluk hidup. Dalam ajaran karma phala ini memuat semua perbuatan yang akan mendatangkan hasil dari apa yang kita perbuat. Dalam konsep Hindu, berbuat itu terdiri atas perbuatan melalui pikiran, perbuatan melalui perkataan, dan tingkah laku.

Manusia harus menyadari bahwa tidak akan luput dari kesalahan dan hukum karma. Karena setiap manusia senantiasa menghidupkan karma, baik karma buruk maupun karma baik, dan dari karma itu akan mendatangkan hasil yang bermacam-macam sesuai dengan perbuatan kita yang kita perbuat. Ajaran karma phala yang menjadi pilar keyakinan agama hindu harus dibangkitkan kembali. kita adalah karma itu sendiri, karma menimpa siapa saja dan karma adalah hukum abadi. Apabila ajaran karma phala ini tidak diajarkan maka akan selalu menjadi ucapan tanpa makna. Dalam upanisad dijelaskan semua perbuatan akan memperoleh hasil. Hukum karma terkenal pula dengan hokum alam yang tidak dapat ditolak oleh siapapun.   

Karma Phala merupakan ajaran yang memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada umatnya akan adanya gerak atau aktivitas kehidupan yang akan menerima pahala atau buahnya. Hidup ini 

dianggap sebagai satu jembatan, dan keberhasilan seseorang memanfaatkan jembatan ini untuk dapat masuk ke surga tergantung cara mengaplikasikan dharma.

Upaya mentaati ajaran Karma Phala sebagai Hukum Sebab Akibat dalam Agama Hindu dapat dilakukan dengan menerapkan ajaran Tri Kaya Parisudha.

  • Manacika mengajarkan umat beragama Hindu untuk berpikir yang baik. Manacika mengajarkan umat beragama Hindu untuk melakukan tindakan dari gerak pikiran yaitu, a) tidak ingin, dan dengki pada kepunyaan orang lain, b) tidak bersikap gemas kepada segala makhluk, c) percaya akan kebenaran ajaran Karma Phala.
  • Wacika mengajarkan umat beragama Hindu untuk berkata yang baik. Wacika mengajarkan umat beragama Hindu untuk mengucapkan kata-kata yang tidak patut timbul, yaitu : a) perkataan jahat, b) perkataan kasar, c) menghardik, d) perkataan memfitnah, perkataan bohong (tak dapat dipercaya).
  • Kayika mengajarkan umat beragama Hindu untuk berbuat yang baik. Kayika mengajarkan umat beragama Hindu untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak patut dilakukan atau bertentangan dengan ajaran dharma, seperti a) membunuh, b) mencuri, dan c) berbuat zina. Ketiga perbuatan tersebut dendaknya tidak dilakukan terhadap siapapun, baik secara berolok-olok, bersenda gurau, baik dalam keadaan dirundung malang, keadaan darurat dalam khayalan sekalipun.

Agama Hindu memiliki ajaran Karma Phala sebagai Hukum Sebab Akibat. Karma (perbuatan) sebagai sebab, phala (hasil) sebagai akibat. Karma Phala diyakini sebagai hukum sebab akibat oleh umat beragama Hindu.

Karma yang dilakukan sangat terkait dengan swadharma masing-masing. Sebuah kemustahilan jika seseorang tidak pernah melakukan perbuatan selama proses hidupnya Bahkan untuk menjaga kondisi tubuh pisik inipun maka kerja tubuh harus dilakukan agar tubuh siap dipakai dalam setiap pelayanan dalam hidup. Setiap perbuatan diikuti leh hasilnya. Hasil karma yang diperbuat sepadan dengan besar-kecil baik-buruk, banyak-sedikit perbuatan yang dilakukan. Hasil perbuatan tidak terbatasi oleh siapa pelakunya, apakah dia seorang pejabat teras, petani, buruh, pengemis, seorang yang telah memiliki status kesucian (Ida Pandita, Ida Peranda, jro mangku bahkan seorang yogi sekalipun) semua tidak terkecuali memperoleh pahala setimpal dengan apa yang diperbuat. Karmaphala bersifat adil, tidak ada yang bisa menghindarinya. 

Besar-kecilnya pahala yang diperoleh masing-masing perbuatan dalam ajaran Agama Hindu tidak harus dituai pada saat berbuat. Pahala bisa saja dipetik atau dinikmati pada kelahiran berikutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun