Mohon tunggu...
Daffa Medana Alfaridzi
Daffa Medana Alfaridzi Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

Saya seorang mahasiswa semester 3, saya kuliah di universitas Budi Luhur, hobi saya bermain bola, bermain games, dan musik, umur saya 20 tahun

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

4 Januari 2025   03:00 Diperbarui: 4 Januari 2025   16:29 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Pendahuluan

Fenomena no viral no justice kerap terjadi di Indonesia. Istilah ini lahir karena lambannya pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus hukum. Peristiwa hukum seperti ini sudah sering terjadi di negeri. Maka lahirlah agadium no viral no justice. Masyarakat menilai, sebuah kasus hukum yang viral di sosial media seperti Youtube, Instagram dan Tiktok, cenderung lebih cepat ditangain, dan selesaikan dari pada kasus yang dimulai dengan laporan biasa.  Kalimat ini sebenarnya adalah sindiran masyarakat terhadap pihak ke Polisian Republik Indonesia, agar lebih profesional dan cepat dalam menyelesaikan kasus hukum. Termasuk dalam menindaklanjuti laporan-laporan hukum yang berasal dari masyarakat kelas bawah. Jangan hanya menindaklanjuti kasus hukum yang berasal dari masyarakat kelas atas. Atau kasus hukum yang punya value economic, sebaiknya pola kerja hukum seperti itu dihindari.  

Kasus hukum yang lagi viral sekarang adalah kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky, yang terjadi pada 2016. Viralnya kasus ini berawal dari film yang berjudul Vina: Sebelum Tujuh Hari, karya Anggy Umbara, dan produksi Dee Company, film ini dibintangi oleh Nayla D. Purnama, Lydia Kandou, dan Gisellma Firmansyah, serta tayang perdana di bioskop Indonesia pada 8 Mei 2024. Setelah tayang film ini memancing perhatian publik. Film bergenre horor yang berangkat dari kisah nyata kematian Vina dan Eky. Kehadiran film ini mengingatkan kembali masyarakat atas tragedi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan kekasihnya – hingga menjadi pembicaraan publik. Ada 11 tersangka, delapan tersangka sudah diadili, diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal, sudah bebas dari penjara, karena hukuman pidananya paling rendah, karena masuk dalam kategori Anak Berkonflik dengan Hukum. Satu tersangka Pegi Setiawan berprofesi sebagai kuli bangunan, yang sebelumnya dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang), sempat ditangkap dan dinyatakan bebas setelah menang dalam sidang praperadilan. Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Sementara dua tersanggka, yang sempat dinyatakan DPO atas nama Dani dan Andi dihapus. Pihak kepolisian berdalih, karena tidak punya bukti menguatkan untuk terus mengejar dan menjerat dua DPO. (Rahel Narda, 2024)  Kehadiran film ini sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bagi yang kontra menilai, bahwa film ini mengeksploitasi penderitaan keluarga korban. Mem-visualisasi kejahatan seksual secara vulgar dan menambah luka dalam bagi keluarga korban yang terpaksa harus membuka kembali memori duka delapan tahun silam.

Kasus

Pemfitnaahan pembunuhan vina cirebon. 

meski DPO pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan telah ditangkap dan dijadikan tersangka, kasus ini terus menyisakan teka-teki.

Dalam jumpa pers yang dilakukan Polda Jawa Barat, Pegi justru membantah dirinya sebagai pelaku pembunuhan dan menyebut dirinya sebagai korban fitnah.

Polda Jawa Barat menyatakan Pegi Setiawan alias Perong adalah tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang tertangkap. Dua nama lain yang masuk daftar pencarian orang, adalah nama fiktif. 

Polda Jawa Barat menyatakan Pegi Setiawan alias Perong adalah tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang tertangkap.

Dua nama lain yang masuk daftar pencarian orang, adalah nama fiktif.

Sebelum menangkap Pegi, polisi merilis tiga tersangka yang masih buron dari total 11 tersangka pembunuhan Vina dan Eky. 

Namun, Polda Jabar menyebut tersangka bernama Andi dan Dani, hanyalah karangan dari tersangka yang telah ditangkap.

Para tersangka yang telah ditangkap disebut memberi keterangan yang berbeda-beda kepada penyidik.

Berdasarkan keterangan para saksi, Pegi berperan mulai dari meyuruh mengejar, memukul hingga melakukan tindakan asusila pada korban Vina.

Usai kejadian, polisi menyebut Pegi meninggalkan Cirebon menuju Bandung, Jawa Barat dan tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya di Kawasan Katapang.

Saat tinggal dengan ayahnya, Pegi mengaku sebagai keponakan dan disebut sudah mengganti nama menjadi Robi.

Selain tidak ada pelaku lain yang berani menyebut nama Pegi, siasat Pegi mengganti nama, diyakini polisi jadi sebab alotnya penyidik dalam menangkap satu DPO kasus pembunuhan Vina.

Polisi menegaskan tidak ada salah tangkap terhadap Pegi, dalam kasus ini. Putusan praperadilan menetapkan Pegi Setiawan bebas dari tuduhan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon pada Senin (8/7/2024). Untuk diketahui, Vina bersama kekasihnya Rizky Rudiana tewas dibunuh komplotan geng motor di Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon, Jabar pada Sabtu (27/8/2016) lalu. Menurut hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar tidak sah dan dibatalkan demi hukum, karena tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Sebelum Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar membuka kembali kasus pembunuhan Vina setelah film Vina: Sebelum 7 Hari menyita perhatian publik. Polisi membuka kembali kasus tersebut karena tiga dari sebelas pelaku yang terlibat pembunuhan Vina belum ditangkap.

Sementara delapan orang yang sudah diproses hukum adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan satu orang lainya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur ketika terlibat pembunuhan Vina.

Pelanggaran Undang-Undang Pemfitnahan :

pemfitnahan diatur Pasal 27A UUNomor 1 Tahun 2024. Pelaku yang terbukti melakukan fitnah dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta. selain itu pencemaran nama baik juga diatur dalam KUHP dan UU ITE. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui dengan pencemaran nama baik :

Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan dengan lisan atau surat .

Pasal 433 UU 1/2023 mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan dengan lisan atau tulisan.

Pasal 434 ayat (1) UU 11/2023 mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan tanpa bukti kebenaran

Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 mengatuer tentang ancaman pencemaran nama baik 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi elektronik, yang melanggar kesusilaanl.

Dalam menentukan pasal pencemaran nama baik, konten dan konteks merupakan hal yang penting untuk dipahami. Korbanlah yang bisa menilai secara subjektif mengenai konten yang mencemarkan nama baiknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun