Sebelum menangkap Pegi, polisi merilis tiga tersangka yang masih buron dari total 11 tersangka pembunuhan Vina dan Eky.Â
Namun, Polda Jabar menyebut tersangka bernama Andi dan Dani, hanyalah karangan dari tersangka yang telah ditangkap.
Para tersangka yang telah ditangkap disebut memberi keterangan yang berbeda-beda kepada penyidik.
Berdasarkan keterangan para saksi, Pegi berperan mulai dari meyuruh mengejar, memukul hingga melakukan tindakan asusila pada korban Vina.
Usai kejadian, polisi menyebut Pegi meninggalkan Cirebon menuju Bandung, Jawa Barat dan tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya di Kawasan Katapang.
Saat tinggal dengan ayahnya, Pegi mengaku sebagai keponakan dan disebut sudah mengganti nama menjadi Robi.
Selain tidak ada pelaku lain yang berani menyebut nama Pegi, siasat Pegi mengganti nama, diyakini polisi jadi sebab alotnya penyidik dalam menangkap satu DPO kasus pembunuhan Vina.
Polisi menegaskan tidak ada salah tangkap terhadap Pegi, dalam kasus ini. Putusan praperadilan menetapkan Pegi Setiawan bebas dari tuduhan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon pada Senin (8/7/2024). Untuk diketahui, Vina bersama kekasihnya Rizky Rudiana tewas dibunuh komplotan geng motor di Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon, Jabar pada Sabtu (27/8/2016) lalu. Menurut hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar tidak sah dan dibatalkan demi hukum, karena tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Sebelum Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar membuka kembali kasus pembunuhan Vina setelah film Vina: Sebelum 7 Hari menyita perhatian publik. Polisi membuka kembali kasus tersebut karena tiga dari sebelas pelaku yang terlibat pembunuhan Vina belum ditangkap.
Sementara delapan orang yang sudah diproses hukum adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan satu orang lainya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur ketika terlibat pembunuhan Vina.
Pelanggaran Undang-Undang Pemfitnahan :