Mohon tunggu...
M. Kabul Budiono
M. Kabul Budiono Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, broadcaster, Jurnalis dan Pemerhati Media Publik

Memulai karir di RRI sebagai penyiar, atas berkat rakhmat Allah, dapat menjadi pimpinan di RRI dan TVRI. Karena begitu berharap RRI dan TVRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik, sebagai penyangga demokrasi dan penyempai aspirasi rakyat, ikut mendorong lahirnya UU Nomor 32 tahun 2002 mengenai Penyiaran. Setelah lebih dua dekade ada inisiasi penyempurnaan Undang Undang tersebut, maka manakala DPR RI kembali bernisiatif merevisi Undang Undang Penyiaran, muncul semangat ikut berperan serra walau hanya dalam bentu suara dan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nasrudin Hoja, Kasus Korupsi Tambang Timah dan Implikasinya

28 Mei 2024   13:24 Diperbarui: 28 Mei 2024   13:24 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Negara kita Indonesia, Kejaksaan Agung sedang menangani dugaan kasus besar, ialah dugaan korupsi pertambangan yang nilainya besarnya luar biasa. Kejaksaan Agung kita sedang mendapatkan simpati besar dari publik, setelah sebelumnya Pengacara Negara ini membingkar kasus korupsi BTS.

Yang mengejutkan adalah ketika penelurusan masih berjalan, dan kejaksaan sudah menetapkan sejumlah tersangka, secara tak terduga kantor Kejaksaan Agung sempat dikepung bukan oleh orang orang tak jelas posisinya, tetapi oleh unsur pasukan kepolisian lengkap dengan kendaraan dinas dan atribut nyata.   Sebelumnya seorang jaksa yang menangani kasus itu dibuntuti seseorang yang diduga anggota densus, yang kemudian ditangkap dan ditahan.

Informasi mengenai perihal itu beredar viral di media sosial, dan juga di media massa. Khalayak ada yang menduga bahwa   peristiwa itu ada kemungkinan tersebab   keterlibatan purnawirawan seorang bintang 4. Atas dasar itu Kantor Kejaksaan Agung pun penjagaannya di perketat.

Yang menarik adalah sampai saat saya menuliskan ini, belum ada penjelasan resmi perihal konvoi yang mengelilingi kantor Kejaksaan Agung. Berita terbaru saya baca di media X yang memuat berita Radio Elshinta perihal pertemuan Menkopolhukam dengan Anggota Komisi 1 DPR RI, Efendi Simbolon sebagai berikut;

"Pertemuan dengan Anggota DPRI Effendi Muara Sakti Simbolon hanya untuk ramah tamah dan tidak membahas terkait insiden pengepungan Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu." ucap Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Senin ( 27/5 )

Berita lainnya mengenai peristiwa di Kejakgung itu juga dimuat kompas online ( Kompas.id ) sebagai berikut ;

Komisi III DPR meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bertemu dan menjelaskan kepada publik perihal dugaan penguntitan oleh personel Detasemen Khusus 88 Polri terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Terlebih setelah kejadian itu, seolah ada "teror" terhadap korps Adhyaksa. 

"Pucuk pimpinan dua lembaga penegak hukum itu (Jaksa Agung dan Kapolri) perlu bertemu untuk penelusuran duduk perkara yang sebenarnya," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari, Minggu (26/5/2024). 

Saya mencoba mencari berita lainnya melalui google search belum ketemu. Berita terbanyak adalah mengenai Harvey Moeis yang memang sejak awal sudah diberitakan.

Terlepas dari kisah lucu Nasrudin yang mengadili suatu kasus sebagaimana saya kutip di awal tulisan ini, layak jika kemudian kasus pengepungan kantor Kejaksaan Agung menjadi tanda tanya publik. Khlayak menunggu berita resmi yang dimuat media mainstream mengenai kasus yang mengemuka ini.

Jika berita jurnalistik lazimnya mengacu pada 5W1H, maka pisau para jusnalis yang ditunggung public utamanya mengenai unsur What, Why, Who dan How. Apa sesungguhnya yang terjadi, mengapa terjadi, siapa yang menjadikan atau terlibat dalam kejadian itu, dan bagaimana solusinya -- jika memang mengandung masalah yang harus diselesaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun