Mohon tunggu...
Eka Fitriani
Eka Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syarat Kerja Berpenampilan Menarik: Diskriminasi Berkedok Estetika?

13 Juni 2024   01:20 Diperbarui: 13 Juni 2024   01:26 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia, seringkali kita masih menemukan lowongan pekerjaan yang menambahkan persyaratan "berpenampilan menarik". Meskipun terlihat sepele, frasa ini sebenarnya memiliki potensi besar untuk memicu diskriminasi dan mengesampingkan kelompok tertentu. 

Pada dasarnya, persyaratan tersebut menempatkan penilaian subjektif pada aspek fisik seseorang, yang tidak relevan dengan kemampuan atau kualifikasi pekerjaan yang sebenarnya diperlukan. Hal ini dapat mengakibatkan diskriminasi terhadap individu-individu yang mungkin tidak memenuhi standar kecantikan yang ditetapkan oleh norma-norma sosial atau budaya tertentu. 

Selain itu, persyaratan "berpenampilan menarik" juga dapat menjadi alasan bagi perusahaan untuk lebih memilih kandidat yang memiliki penampilan fisik yang dianggap "ideal", tanpa memperhatikan keahlian atau pengalaman kerja yang lebih penting untuk posisi tersebut. 

Dengan demikian, upaya untuk mengurangi atau menghapus frasa ini dari lowongan pekerjaan menjadi langkah yang penting dalam memastikan adanya kesempatan kerja yang adil dan setara bagi semua orang. 

Apa yang Dimaksud dengan "Berpenampilan Menarik"?

Istilah "berpenampilan menarik" sering kali diartikan secara sempit, merujuk pada standar kecantikan dan ketampanan fisik yang umumnya diterima oleh masyarakat. Standar ini seringkali mencakup aspek-aspek seperti memiliki wajah yang dianggap cantik atau tampan secara konvensional, tubuh yang dianggap ideal menurut norma sosial, rambut yang terawat dan tertata dengan rapi, serta memakai pakaian yang dianggap modis atau sesuai dengan tren mode terkini. 

Penafsiran ini seringkali menyebabkan penekanan yang berlebihan pada penampilan fisik, seringkali mengabaikan keunikan dan keindahan yang beragam di dalam masyarakat. Sementara itu, kecantikan sejati dapat ditemukan dalam berbagai bentuk dan ekspresi, melampaui batasan-batasan sempit yang ditetapkan oleh standar keindahan yang seringkali bersifat subjektif.

Dampak Negatif Syarat "Berpenampilan Menarik"

Penerapan kriteria ini dalam proses rekrutmen kerja membawa konsekuensi negatif yang tidak dapat diabaikan. Salah satu dampak utamanya adalah potensi terjadinya diskriminasi. Pelamar kerja yang tidak memenuhi standar kecantikan atau ketampanan yang ditetapkan oleh perusahaan dapat secara otomatis tersingkir, meskipun mereka memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai. Hal ini tidak hanya melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan dalam dunia kerja, tetapi juga dapat merugikan perusahaan dengan kehilangan bakat dan potensi yang berharga.

Dampak selanjutnya adalah penyempitan peluang kerja bagi kelompok-kelompok tertentu. Misalnya, bagi penyandang disabilitas, individu dengan warna kulit gelap, atau mereka yang memiliki ciri fisik tidak sesuai dengan norma, persyaratan ini menjadi penghalang untuk mendapatkan pekerjaan. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan yang tidak seharusnya ada dalam dunia kerja yang inklusif dan beragam.

Selain itu, penerapan kriteria "berpenampilan menarik" juga dapat memperkuat stereotip yang tidak sehat. Stereotip bahwa penampilan fisik lebih penting daripada kemampuan dan kompetensi dalam menentukan kesuksesan di dunia kerja dapat merugikan semua pihak. Ini tidak hanya merugikan individu yang tidak memenuhi standar kecantikan, tetapi juga merugikan perusahaan dengan mempersempit basis talenta mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun