Nama : Jovin Veren Marfella
NIM : 42321010081
Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB
Universitas Mercubuana
Pada kenyataannya, di dalam kehidupan ini, tidak mungkin lagi terhindar dari segala hal negatif atau berbagai fenomena yang ada di masyarakat. Â Begitu juga adanya tindak pidana atau tunggakan yang biasa disebut juga sebagai kriminalitas (kejahatan). Kejahatan berasal dari kata "crime" yang berarti kejahatan. Bahkan kejahatan ini dapat dilakukan oleh siapa saja secara sadar maupun tidak sadar.
Menurut Abdulsyani, kejahatan adalah perilaku yang dapat menimbulkan masalah dan gangguan dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan menurut Soesilo, kejahtan memiliki dua pengertian, yaitu yang pertama, adalah dari segi hukum, kejahatan tersebut melanggar hukum pidana yang berlaku.Â
Lalu yang kedua, dari sudut pandang sosiologis, kejahatan mencakup semua tindakan manusia, bahkan ketika tindakan tersebut tidak atau tidak ditentukan oleh hukum. Pada artikel kali ini, akan membahas kejahatan melalui pandangan dua orang filsuf yaitu Gottfried Wilhelm Leibniz dan David Hume.
Gottfried Wilhelm Leibniz
Leibniz lahir di Leipzig pada tanggal 1 Juli 1646. Monsinyur dibesarkan dalam keluarga Lutheran yang taat pada akhir Perang Tiga Puluh Tahun. Perang ini menghancurkan seluruh negeri. Sejak kecil, setiap kali dia bersekolah, dia belajar sendiri. Karena dia sendiri melakukan banyak penelitian. Pada usia 12 tahun, Leibniz belajar bahasa Latin sebagai cara belajar mandiri. Saya juga belajar bahasa Yunani. Kemampuan belajarnya sangat tinggi.