Contoh: Pada kasus pembunuhan, dapat disebut sebagai kejahatan ketika pelaku bermaksud untuk membunuh orang lain tersebut, dan ide serta eksekusi pembunuhan dilakukan sendiri tanpa paksaan pihak ketiga.Â
Akan berbeda jika terdakwa diketahui mengidap penyakit jiwa yang menyebabkan bertindak diluar kesadarannya. Faktor "Mens rea" dianggap tidak lengkap atau tidak dapat didefinisikan dengan jelas ketika perilaku kriminal dilakukan secara tidak sadar. Karena orang dengan penyakit jiwa atau gangguan mental tidak dapat mengendalikan tindakan mereka dan hal tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan (Davies, Hollind, & Bull, 2008).
Teori Kriminalitas (Kejahatan)
Ada banyak jenis dan bentuk kejahatan dan pentingnya juga untuk mengetahui apa yang mendorong orang untuk melakukan kejahatan. Faktanya, sudah sejak lama orang selalu berusaha menjelaskan mengapa beberapa orang menjadi penjahat. Deskripsi pertama adalah Demonologi, yaitu aktivitas kriminal diyakini penyebabnya adalah pengaruh roh jahat.Â
Oleh karena itu, cara untuk menyembuhkan gangguan jiwa dan perilaku buruk adalah dengan mengusir roh jahat. Hal ini biasanya dilakukan dengan cara yang tidak biasa, contohnya dengan membuang bagian tubuh yang dianggap buruk (seperti darah atau bagian tubuh lainnya). Namun dalam penjelasan melalui "Psikologi Forensik", dengan mengenal beberapa pendekatan teoritis yang digunakan untuk menjelaskan perilaku kejahatan: Kriminologi awal (Cesare Lombroso), Psikoanalisa (Sigmund Freud), dan Teori Bioekologi-Sosial.
Dalam kriminalitas atau kejahatan terdapat pelaku dan korban. Kita juga perlu mengetaui apa itu korban dan pelaku pada kejahatan. Korban adalah mereka yang hak dan kesejahteraannya terlanggar. Pelaku kejahatan adalah mereka yang melanggar hak dan kesejahteraan seseorang. Namun, biasnya dalam mengidentifikasi pelaku dan korban mungkin tidaklah mudah, apalagi jika pelaku kejahatan tersebut justru juga menjadi korban.
Kejahatan banayak sekali bentuknya. Jika diuraikan secara umum, dapat dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
- Kejahatan individu (pelaku serta korban kejahatan yaitu sama),
- Kejahatan interpersonal (di mana pelaku menyebabkan kerugian bagi orang lain)
- Kejahatan sosial masyarakat (dari kejahatan ini menimbulkan banyak kerugian bagi orang banyak pada kehidupan kemasyarakatan)
Jika dilihat dari pelaksanaannya, kejahatan juga dapat dibagi menjadi :
- Kejahatan yang terorganisir (tersusun) : merupakan kejahatan yang sistematis, terencana secara matang dan berpengalaman.
- Kejahatan yang tidak terorganisir (tidak tersusun) : merupakan kejahatan yang dilakukan tanpa rencana, biasanya dilakukan oleh orang yang tidak memiliki pengalaman.
Beberapa contoh kriminalitas: pembunuhan, kekerasan seksual, perampokan, pencurian, plagiatrisme, penganiyaan, penipuan, penggunaan obat -- obatan terlarang (narkotika), korupsi, dan banyak lagi lainnya. Pada kali ini kita akan lebih mengupas mengenai kejahatan korupsi.
Korupsi