4. Norma hukum
Bila seorang melanggar norma/kaidah hukum, maka dia akan mendapatkan sanksi yang tegas dari peraturan hukum. sanksi yang diberikan sebelumnya ditentukan terlebih dahulu. Misalnya dalam pasal 338 KUHP : barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun penjara. Jadi jelas bahwa keberadaan norma hukum ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H