Mohon tunggu...
Juzamma Rossain
Juzamma Rossain Mohon Tunggu... Guru - Fine

Hello guys, semoga bisa sedikit membantu dan bermanfaat bagi kalian semua. Untuk teman - teman yang ingin memberikan keritik dan saran silahkan hubungi saya di gmail ya guys... Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Norma dan Keadilan

29 Desember 2021   09:09 Diperbarui: 29 Desember 2021   09:33 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Norma hukum

Bila seorang melanggar norma/kaidah hukum, maka dia akan mendapatkan sanksi yang tegas dari peraturan hukum. sanksi yang diberikan sebelumnya ditentukan terlebih dahulu. Misalnya dalam pasal 338 KUHP : barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun penjara. Jadi jelas bahwa keberadaan norma hukum ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun