Apa yang dimaksud norma?
Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut. dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya.
JENIS - JENIS NORMAÂ
1. Norma susila
Yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani manusia yang normal.
2. Norma kesopanan
Yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata karma atau istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya.
3. Norma agama
yaitu ketentuan hidup yang berasal dari tuhan yang maha esa, yang isinya berupa larangan, Perintah - perintah dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu tuhan dan mempunyai nilai yang fundmental yang mewarnai berbagai norma lain.Â
4. Norma hukum
Yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwewenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup dimasyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan manusia.
Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Dalam kehidupan sehari - hari terdapat ungkapan yang berkenaan dengan keadilan seperti " Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh " Nilai - nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama.
Apa sajakah tujuan dari kegunaan setiap norma?Â
Mari kita simak..
Setiap jenis norma secara kualitatif mempunyai tujuan dan fungsi yang relatif berbeda sesuai dengan karakter atau ciri khas dari norma yang bersangkutan. Adapun tujan sebagai berikut :
1. Norma kesusilaan
Bila seorang melanggar norma/kaidah kesusilaan, maka dia akan dicap sebagai orang yang asusila, dalam arti tidak mempunyai rasa kesusilaan. Tujuan dari kesusilaan ini adalah afar setiap orang mempunyai rasa kesusilaan yang tinggi dalam kehidupan masyarakat
2. Norma adat kemasyarakatanÂ
Bila seorang melanggar norma adat/kemasyarakatan, maka dia akan dikenakan sanksi berupa pengucilan atau pengungsian dari masyarakat adat tersebut
3. Norma agama
Bila seorang melanggar norma/kaidah agama, maka dia akan mendapatkan sanksi dari tuhan sesuai dengan keyakinan agamanya masing masing. Oleh karena itu tujuan norma agama adalah menciptakan insan - insan yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa.
4. Norma hukum
Bila seorang melanggar norma/kaidah hukum, maka dia akan mendapatkan sanksi yang tegas dari peraturan hukum. sanksi yang diberikan sebelumnya ditentukan terlebih dahulu. Misalnya dalam pasal 338 KUHP : barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun penjara. Jadi jelas bahwa keberadaan norma hukum ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H