Mohon tunggu...
Juven
Juven Mohon Tunggu... Editor - Do better for the best Quality

Musafir sejati meninggalkan jejak yang mengesankan

Selanjutnya

Tutup

Diary

Pembangunan Desa di Manggarai NTT Terhambat oleh Investigasi LSM LP. KPK

16 Desember 2024   18:47 Diperbarui: 17 Desember 2024   06:24 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber foto:doc.desa Bulan)

Ruteng, 16/12/24. Kiprah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.KPK) pimpinan Stefanus Woket sungguh meresahkan dan melampau tugas dan wewenangnya sebagai LSM. Berikut ini sepak terjangnya yang meresahkan di Desa Bulan Kec. Ruteng Kabupaten Manggarai NTT.

17 Oktober 2024 Stefanus Woket mendatangi kantor desa Bulan dengan sikap arogan. “Ini surat tugas kami!” dari LP. KPK katanya sambil membanting surat tugasnya. Dengan sombongya dia meminta dokumen APBEDES desa Bulan tahun Anggaran 2022 dan 2023. Yohanes K. E. Darlan, S.IP (Sekretaris Desa Bulan) dengan sigap menelepon Kadis PMD Manggarai Bpk. Drs. Yohanes Jehalut untuk menanyakan apakah ada persetujuan dari dinas PMD untuk memberikan dokumen desa kepada LP.KPK. “Jangan berikan dokumen apapun kepada LSM, atas kepentingan apa mereka meminta dokumen tersebut?” tanya Kadis yang terkenal protektif terhadap seluruh bawahannya tersebut. “Untuk audit Investigasi oleh LP. KPK yang katanya mengantongi data dari kementrian”, jawab Sekdes Bulan. Dengan tegas Yohanes Jehalut melarang perbuatan tersebut karena hal ini melawan hukum.

Stefanus Woket yang merasa tidak puas keluar dari kantor desa Bulan dan melihat antrian panjang warga untuk mengambil beras. Dilihatnya salah seorang staff desa Bulan memberikan penjelasan bahwa yang sudah membayar pajak PBB saja yang dilayani untuk pengambilan beras jatah bulan Oktober 2024. Dengan suara meninggi dia berteriak “aturan dari mana jika belum lunas bayar pajak jangan ambil beras?” Dengan halus staff tersebut menjelaskan, “bukan dilarang, tetapi ditunda pengambilannya setelah bayar pajak”. “jangan kamu halang-halangi hak masyarakat!”. ujar Stef Woket dengan berang sambil menghasut warga tetap ambil berasnya.

Ketika kepala Desa Bulan mengijinkan mereka masuk ruanganya, Stefanus Poket dan Marselinus Ogut, SH  sambil merekam dengan kamera handphone mereka meminta data pembangunan fisik tahun 2022 dan 2023. Kepala desa bulan Yuvensianus Hamat menolak permintaan mereka dengan halus karena menunggu kordinasi dengan dinas terkait, karena ini dokumen negara. Sambil berdiri ketika pulang Stefanus Poket menyampaikan, “Rabat di lagur kurang volumenya banyak, hati-hati kamu!” “Silahkan bawa data kalian jika memang kalian punya data”, timpal kades Bulan dengan memberikan beberapa penjelasan tambahan, namun dipotong oleh Stefanus Woket, “sudah, kamu jangan banyak bahasa tinggi-tinggi, kalau mau selamat kita bicarakan secara kekeluargaan saja”. “sori pa! Saya siap kembalikan jika ada kekuarangan volume, tetapi bukan kepada kalian melainkan kepada negara!”

Beberapa hari kemudian terdengar  desas desus di tengah masyarakat bahwa kades bulan akan diperiksa dan dipenjarakan karena makan uang negara dari pekerjaan fisik di dusun Lagur yang sedianya 297 m dengan pagu 230 juta yang terealisasi hanya 120 meter dan pagunya sebesar 230 juta. 

Akhir Oktober 2024 LP. KPK melaporkan kades Bulan ke Tipikor Polres Manggarai dan diundang untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 14 November 2024 untuk memberikan keterangan atas penggunaan keuangan desa sejak tahun 2022-2023 berdasarkan SPJ yang telah dibuat.

Tidak puas dengan laporan pertama LP.KPK membuat laporan kedua tanggal 9 Desember 2024 dengan perihal surat: Mohon melakukan pemeriksaan terhadap TPK desa Bulan dihitung dari tahun 2022-2023 surat tersebut tanpa Kop, tanpa nomor namun Stempelnya LP. K.P.K Komisi Cabang Kabupaten Manggarai.

Tanggal 13 Desember 2024 TPK desa Bulan memberikan keterangan di Tipikor Polres Manggarai lalu beberapa jam kemudian berita keluar di media Online Berita NTT dengan Judul “Kades Bulan Yuvensianus Hamat Dilaporkan ke Polres Manggarai oleh TPK” Meskipun isinya tentang Laporan LP. KPK namun penutupnya yang melapor adalah warga dusun Lagur. Menanggapi berita tersebut Yuvensianus Hamat memberikan klarifikasi kepada media yang sama satu hari setelahnya.

Beberapa hari sebelumnya Stefanus Woket memprovokasi dan menghasut beberapa Kader Posyandu  di desa Bulan dengan menyatakan bahwa alat timbang yang dibeli oleh desa Bulan telah kedaluwarsa, meskipun timbangan tersebut berlogo SNI.

Apa yang dilakukan Stefanus Woket di Desa Bulan telah dilakukanya di sekitar 50 an desa yang lainnya di seluruh Kabupaten Manggarai NTT.

foto:juvenbulan
foto:juvenbulan

Konflik antara Lembaga Pengawasan (LP. KPK) yang dipimpin oleh Stefanus Woket dan para kepala desa di Kabupaten Manggarai memang dapat memengaruhi stabilitas dan keberlangsungan pembangunan di wilayah Manggarai. Berikut beberapa poin untuk menyikapi situasi ini:

1. Tindakan Pemerintah Kabupaten

Pemerintah Kabupaten Manggarai, termasuk Bupati dan Kesbangpol, perlu segera mengevaluasi keberadaan dan kegiatan LP. KPK, khususnya untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan oleh Stefanus Woket sesuai dengan hukum dan izin yang diberikan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada langkah hukum yang diambil.

2. Pengawasan yang Tepat

Tugas audit dan investigasi resmi hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki wewenang seperti Inspektorat Daerah atau aparat penegak hukum (APIP, Kejaksaan, Kepolisian). Aktivitas investigasi oleh pihak yang tidak berwenang seperti LP. KPK harus dihentikan jika memang melampaui batas izin atau aturan yang berlaku.

3. Perlindungan Kepala Desa dan Perangkatnya

Kepala desa dan perangkatnya memerlukan perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugas mereka tanpa intimidasi. Jika ada dugaan pemerasan atau ancaman dari pihak tertentu, maka kepala desa berhak melapor ke pihak kepolisian atau kejaksaan dengan bukti yang kuat.

4. Pendekatan Sosial untuk Menenangkan Situasi

Untuk meminimalkan keresahan masyarakat desa, pemerintah dan aparat terkait dapat memberikan sosialisasi tentang batasan kewenangan lembaga seperti LP. KPK. Informasi yang jelas akan membantu masyarakat memahami perbedaan antara aktivitas pengawasan resmi dan aktivitas yang ilegal.

5. Riwayat Stefanus Woket

Riwayat sebagai mantan narapidana tidak serta-merta menjadi alasan untuk menuduh seseorang tanpa bukti. Namun, jika ada bukti kuat bahwa ia selaku ketua LP. KPK menyalahgunakan posisinya untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif, maka ini harus ditindak tegas sesuai hukum.

6. Dialog untuk Penyelesaian

ABDESI Manggarai di bawah Heri Beking dan Marten Don dapat memfasilitasi dialog terbuka antara kepala desa, pemerintah kabupaten, dan LP. KPK untuk mencari solusi bersama tanpa mengorbankan pembangunan desa.

7. Langkah Hukum

Jika keresahan terus berlanjut, pemerintah dapat memproses pencabutan izin LP. KPK melalui jalur hukum bila terbukti melanggar ketentuan. Kepala desa juga bisa menggunakan langkah hukum untuk membela hak-haknya.

Melaporkan seseorang dengan tuduhan korupsi yang tidak benar atau fitnah dapat memiliki konsekuensi hukum. Di Indonesia, ini dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, tergantung pada konteks laporan tersebut:

Pasal Pencemaran Nama Baik (KUHP)

Jika laporan tersebut dibuat tanpa bukti dan mengandung unsur pencemaran nama   baik, pelapor dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik di depan umum dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Pasal 311 KUHP: Jika pelapor terbukti sengaja memfitnah, ancaman hukuman bisa mencapai 4 tahun penjara.

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Jika laporan atau tuduhan disebarluaskan melalui media elektronik, seperti media sosial, pelapor dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.

Pasal Pengaduan Palsu (KUHP Pasal 220)
Jika laporan palsu tersebut diajukan ke pihak berwenang, seperti polisi atau kejaksaan: Ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Mengenai pasal penghasutan, ancaman hukumannya di Indonesia biasanya mengacu pada Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi:
"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak mematuhi ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp4.500."

Sebagai pihak yang sangat dirugikan oleh sepak terjang yang dilakukan oleh LP.KPK Komcab Manggarai  Kades Yuvensianus Hamat dkk akan mempertimbangkan langkah hukum di atas.

Penyelesaian yang cepat dan tepat sangat diperlukan untuk mengembalikan stabilitas dan mempercepat pembangunan desa di Kabupaten Manggarai semoga catatan  ini dapat menjadi referensi bagi kita semua. Salam Hormat. (J. Hamat, N.LP-praktisi Paralegal)






Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun