3.Memengaruhi opini publik, hoaks menjadi provokator untuk memundurkan masyarakat.
4.Berita -- berita hoaks sengaja dibuat untuk kepentingan mendiskreditkan salah satu pihak, sehingga bisa mengakibatkan adu domba terhadap sesama masyarakat.
5.Sengajah ditujukkan untuk menghebohkan masyarakat, sehingga mnciptakan ketakutan terhadap masyrakat.
 UPAYA DALAM MENGATASI PENYEBARAN BERITA PALSU (HOAKS) DARI JURNAL RISNA NURLATUN,HERMAN NYOAN,FANLEY PANGEMANAN.
Mengutip dari jurnal saudara Risna Nurlatun, Herman Nyoan, dan Fanley Pangemanan, menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui grup yang ada dimedia sosial, kemudian mensosialisasikan tentang tindak pidana apabila menyebarkan berita yang tidak benar (hoaks) yang sudah dijelaskan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 mengenai penyebaran berita bohong (hoaks) di media sosial.
Haoks merupakan pemberitaan yang palsu atau berita bohong (hoaks) sehingga menghasilkan penipuaan baik itu secara langsung maupu tidak langsung misalnya lewat media sosial. Maka dari itu sangat dibutuhkan peran pemerintah dalam mencegah terjadinya berita bohong (hoaks).
Penutup :  dari  teks diatas kita bisa tahu bahwa berita hoaks sangat berbahaya karena sebagaimana disebutkan hoaks dapat menimbulkan kesalahpahaman yang, pertengkaran antar individu atau kelompok, dan juga konflik. Oleh karena itu kita sebagai penerima atau penyebar berita hoaks perlu berhati-hati karena ada konsekuensinya. Maka masyarakat harus mampu menganalisa berita tersebut di dengar atau pun yang membawah berita itu, agar berita yang di dengar adalah berita yang benar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI