Pada perkara ini, Walikota Semarang Soemarmo Hadi Saputro didakwa menyuap Anggota DPRD Kota Semarang, dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda 50 Juta berdasarkan pelanggaran pasal 13 UU No 31 Tahun 1999. Pada tingkat banding, hukuman ini dikuatkan dan pada tingkat kasasi, majelis hakim Artidjo Alkostar, Askin, dan MS Lumme memutuskan bahwa perkara lebih tepat diterapkan dengan pasal 5.1.a, UU No 20 Tahun 2001, sehingga hukuman pun ditingkatkan menjadi 3 tahun dan denda 50 Juta. Alasan dari perubahan pasal, dari pasal 13 ke pasal 5, disebabkan karena Anggota DPRD adalah penyelenggara negara menurut Pasal 2, UU No 28 Tahun 1999, dimana dalam pasal itu tidak disebutkan anggota dprd adalah penyelenggara negara, namun mungkin majelis hakim mengaitkan dengan pasal 1 yang berbunyi “dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan 1. Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
Jika Artidjo Alkostar cs memegang teguh pendapat bahwa anggota DPRD tersebut adalah penyelenggara negara dan pasal 13 diperuntukkan hanya untuk pegawai negeri, maka seharusnya majelis hakim membebaskan terdakwa, karena unsur “kepada pegawai negeri” tidak terpenuhi, bukan malah melarikan perkara ke pasal 5 ayat 1.a, karena delik pasal 5 ayat 1.a bukan bertitik tolak pada “kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara”, tapi perbuatan melawan hukumnya adalah “bertentangan dengan kewajiban”.
Jika berpegang pada definisi pegawai negeri pada pasal 1 ayat 2 butir c, dimana dikatakan pegawai negeri adalah orang yang mendapat gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, maka cukup dipertanyakan apakah anggota dprd yang disuap tersebut mendapat gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah. Di dalam persidangan, dapat dibuktikan bahwa anggota dprd mendapat gaji atau upah dari keuangan daerah, maka unsur “kepada pegawai negeri” dalam pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 seharusnya dapat diterapkan padaperkara ini.
Dapat disimpulkan, pendapat Majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Askin, dan MS Lumme bahwa Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 hanya untuk pegawai negeri dan bukan untuk penyelenggara negara, tidak dapat dibenarkan, sehingga putusan hakim agung dalam perkara ini sangat layak untuk diadakan Peninjauan Kembali (PK).
Jakarta, 25 Oktober 2013.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H