Tak behenti hingga disana saja, akhirnya kami menemui Deputi SDM Kemenpan RB, dari beliaulah kami mendapatkan informasi bahwa bagi siapapun pegawai/tenaga kontrak yang telah menjalani kontrak kerja selama 2 (dua) tahun berturut-turut, maka dia sudah bisa dianggap PTT dan bisa dimasukkan dalam "Formasi CPNS Jalur Khusus" melalui daerah kabupaten/kota masing-masing. Terlebih untuk skill dan kompetensi yang kami miliki, bahwa kamilah satu-satunya yang dididik oleh Kemenkes RI untuk menjadi Tenaga Pelaksana Verifikasi di Indonesia.Â
Untuk itulah, Mohon Perkenan Bapak , untuk mengangkat kami dalam Formasi CPNS Jalur Khusus melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia agar diusulkan masuk ke dalam formasi CPNS Jalur Khusus tersebut yang bisa diselenggarakan oleh Sinergisitas antara Kemenpan RB, Kemenkes RI dan Kemenkeu dengan tentunya koordinasi yang kuat dari Komisi IX DPR RI. Sekian dari kami, sekali lagi kami mohon perkenan dan bantuan moril dari Bapak Presiden RI, Komisi IX DPR RI, Kemenpan RB, Kemenkes RI untuk dapat memperjelas status kami, mantan Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jalur Khusus.Â
Demikian dari kami, anak-anak bangsa yang pernah mengabdi kepada negara. Semoga ALLAH SWT meridhoi keinginan dan cita-cita kami.
Bapak Presiden yang terhormat
Ada lebih dari 1100 keluarga yang menunggu uluran tangan Bapak sebagai orang nomor satu di negeri ini.
Ada lebih dari 1100 keluarga yang telah terdzolimi oleh sistem.
Ada lebih dari 1100 keluarga yang menunggu keadilan.
Semoga Bapak Presiden mengerti kami
Semoga Bapak Presiden mengabulkan permohonan kami.
Atas perkenan, kebijakan dan bantuan Bapak, kami sampaikan terima kasih yang sebesarnya.Â
Hormat kami,