Assalaamu'alaikum wr.wb.Â
Kepada : Yth. Bapak Presiden Joko WidodoÂ
Dengan hormat,Â
Semoga ALLAH SWT senantiasa menjaga para pemimpin negeri ini dalam Naungan Teduh-NYA agar dapat Amanah terhadap rakyatnya.... Aaaamiiin Yaa Robbal AalamiinÂ
Hari ini, Kamis, 30 Juni 2016Â
Ijinkan saya memperkenalkan diri Saya Rahmat Hidayat, 43 tahun, Mantan Verifikator Independen  (Tenaga Pelaksana Verifikasi) dalam Program Jamkesmas (2008 - 2013)  beserta lebih dari 1100 VIJ seluruh Indonesia, menyampaikan permohonan kepada Bapak Presiden dan seluruh pemimpin di negeri ini. Kami mohon bantuan Bapak untuk bisa mengakomodir kami melalui Kementerian Kesehatan RI dan Kemenpan RB agar kami dimasukkan dalam Formasi CPNS Jalur Khusus Kementerian Kesehatan RI, berdasarkan kompetensi dan pengalaman yang telah kami miliki dari tahun 2008-2013 mengawal Program Jamkesmas dalam segi kendali Mutu dan Biaya sebagai Tenaga Pelaksana Verifikasi atau Verifikator Independen Jamkesmas.Â
Beberapa waktu ke depan, InsyaALLAH kami akan menulis surat ke Bapak Presiden RI (c.q. Kepala Staf Khusus Presiden Bidang Kesehatan) dengan tembusan kepada Ketua Komisi IX DPR RI, Kemenpan RB dan Kemenkes RI itu sendiri agar dapat menjembatani kami dan dimasukkan dalam formasi CPNS Jalur Khusus atau opsi lain seperti halnya Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar kami dapat diberdayakan kembali oleh negara setelah sempat terputus sejak 2013 (setelah Program Jamkesmas berakhir). Tidak beda dengan para bidan PTT yang beberapa waktu lalu mendapatkan kesempatan emas untuk diangkat sebagai PNS secara bertahap, kami pun sangat berharap untuk mendapatkan kesempatan tersebut berhubung sebagian besar diantara kami sudah tidak dalam kategori "Fresh Graduate",dalam arti sudah banyak diantara kami yang berumur di atas 35 tahun (saya pribadi 43 tahun).Â
Kami telah beberapa kali melakukan Audiensi , baik dengan DJSN, Kemensekneg, Kemenkes, pun juga RDP dengan Komisi IX DPR RI hingga mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi guna mendapatkan "Kejelasan Status" kami yang hingga saat ini masih belum jelas, padahal kami telah mengabdikan diri dan berkontribusi positif dalam kendali mutu, pelayanan dan biaya pada Program Jamkesmas (2008-2013).Â
6 (Enam) tahun kami mengabdi kepada negeri ini,namun begitu Program Jamkesmas berakhir, maka berakhir pula status kami dengan tanpa ada kejelasan apa-apa.Padahal dukungan dari berbagai pihak telah kami dapatkan, namun tak kunjung ada kejelasan hingga saat ini.Â
Berikut ini perjalanan perjuangan kami melalui audiensi dengan berbagai pihak. Sejak tahun 2012, melalui Lembaga Ikatan Veifikator Independen Jamkesmas (IVI-JKM) kami mulai berjuang, menyuarakan 1534 orang VIJ (Verifikator Independen Jamkesmas) yang tersebar di seluruh tanah air untuk bisa masuk BPJS sebagai bentuk transformasi dari beberapa Jaminan Kesehatan yang ada di Indonesia, seperti Jamkesmas, Askes, Jamsostek dll dan melebur jadi satu dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan. Berbagai audiensi telah kami lakukan :Â
1. Â Audiensi dengan Kementerian Kesehatan RI, mendukung VIJ
2. Â Audiensi dengan Komisi IX DPR RI : mendukung agar VIJ .Â
3. Sekjen Kemenkes RI (DR. Ratna Rosita, MPH) : memohon kepada PT. Askes sebagai Penyelenggara Utama BPJS Kesehatan dan kepada Komisi IX DPR RI sebagai mitra Kemenkes RI untuk tetap menggunakan tenaga VIJ Â karena sebagai aset dan tenaga yang "sudah jadi" sehingga tidak perlu dilatih dan tidak ada PHK (RDP, Komisi IX DPR RI, 31 Mei 2012).Â
4. DR. Supriyantoro, SP.T.Mas. (Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan (Dirjen BUK) : PT. Askes tetap harus menggunakan tenaga verifikator dan diharapkan Anggota DJSN (Ridwan Monoarva) untuk bisa mendelegasikan dan mensupport pemberdayaan VIJ (RDP, Komisi IX DPR RI, 31 Mei 2012).Â
5. Hj. Chazali Situmorang (Ketua DJSN) : Tetap harus menggunakan VIJ dalam pelaksanaan BPJS, karena kenyataannya VIJ adalah tenaga yang telah terampil dalam hal verifikasi program jaminan kesehatan.Â
6. Poempida Hidayatulloh (Komisi IX DPR RI-Fraksi Golongan Karya) : VIJ adalah aset bangsa yang tidak boleh dibuang begitu saja, karena rumah sakit dapat kucuran dana dari kontribusi mereka dalam hal veriikasi program jaminan kesehatan, ini menjadi kendali mutu dan biaya.Â
7. Kementerian kesehatan, Program Jamkesmas dapat menekan biaya pengeluaran/keuangan negara sebesar 1,4 Trilyun selama 2008-2009, dan salah satu kontribusinya adalah VIJ sebagai ujung tombak verifikasi klaim Jamkesmas.Â
Namun demikian, dengan berbagai pertimbangan di atas, ternyata tidak membuat semua Institusi Kesehatan di Indonesia, baik Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit dapat menerima VIJ seperti yang diharapkan. Ironisnya, karyawan PT. Askes yang juga melebur dalam wadah BPJS Kesehatan secara otomatis menjadi Pegawai Tetap BPJS, begitu juga dengan karyawan PT. Jamsostek. Mengapa tidak dengan kami ? Â Â
Kondisi kami sejak awal 2014 semakin tidak menentu, karena semua pengurus inti/pusat dari Forum Verifikator Independen Jamkesmas (yang tergabung dalam Ikatan Verifikator Independen Jaminan Kesehatan Masyarakat atau IVI-JKM) telah telah lulus seleksi beralih menjadi Pegawai BPJS beserta lebih dari 400 orang lainnya, sedangkan sekitar 1100 orang lagi belum terakomodir hingga sekarang. Sebagian kecil kembali diberdayakan oleh rumah-rumah sakit yang merasa butuh akan Petugas Verifikasi Internal rumah sakit, atau pun di berbagai Dinas Kesehatan di kabupaten/kota, sebagai tenaga honorer/PTT yang hanya mendapatkan insentif/honor seadanya, mulai dari empat ratus ribu hingga hampir sejuta, miris sekali.Â
Itupun hanya sebagian kecil saja, karena banyak pula dari kami yang tidak bisa bekerja, terutama rumah sakit kota/kabupaten yang merasa tidak perlu verifikator intern sehingga mantan VIJ tidak diberdayakan lagi. Kondisi organisasi yang sudah "ditinggalkan" Pengurus, membuat lebih dari 1100 mantan VIJ terbengkalai dan terbuang, karena para pengurus inti tersebut sudah tidak bisa memperjuangkan anggota forum yang lain karena mereka sudah menjadi petugas BPJS. Lumrah dan masuk akal, namun yang lebih parah adalah nasib lebih dari 1100 mantan VIJ semakin tidak jelas.Â
Oleh karena itulah, kami bersama yang masih peduli memberanikan diri untuk memperjuangkan rekan-rekan mantan VIJ se-Indonesia agar dapat diangkat dalam formasi CPNS Jalur Khusus atau pun opsi yang lain seperti ASN, karena kami yakin bahwa kami mempunyai kompetensi khusus yang belum pernah dimiliki oleh tenaga kerja lain, yaitu sebagai Tenaga Pelaksana Verifikasi (Verifikator Independen) sehingga ke depannya, Bapak Presiden berkenan memberdayakan kami melalui Kemenpan RB dan Kemenkes RI di seluruh Rumah Sakit, terutama Rumah Sakit Pemerintah di Seluruh Indonesia sehingga kami dapat memberikan kontribusi positif kepada negara kembali seperti apa yang telah kami lakukan selama menjadi Verifikator Independen Jamkesmas.Â
Sekedar permakluman kepada Bapak Presiden, bahwa kami juga telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Kementerian Kesehatan RI, Kemensekneg maupun Kemenpan, bahkan dengan Dewan Pertimbangan Presiden yang waktu itu masih dijabat oleh Ibunda dr. Siti Fadhilah Supari bersama Bapak Emil Salim. Namun belum berhasil juga, akhirnya kami mengambil langkah menuju Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan hak kami, itupun juga belum berhasil.Â
Tak behenti hingga disana saja, akhirnya kami menemui Deputi SDM Kemenpan RB, dari beliaulah kami mendapatkan informasi bahwa bagi siapapun pegawai/tenaga kontrak yang telah menjalani kontrak kerja selama 2 (dua) tahun berturut-turut, maka dia sudah bisa dianggap PTT dan bisa dimasukkan dalam "Formasi CPNS Jalur Khusus" melalui daerah kabupaten/kota masing-masing. Terlebih untuk skill dan kompetensi yang kami miliki, bahwa kamilah satu-satunya yang dididik oleh Kemenkes RI untuk menjadi Tenaga Pelaksana Verifikasi di Indonesia.Â
Untuk itulah, Mohon Perkenan Bapak , untuk mengangkat kami dalam Formasi CPNS Jalur Khusus melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia agar diusulkan masuk ke dalam formasi CPNS Jalur Khusus tersebut yang bisa diselenggarakan oleh Sinergisitas antara Kemenpan RB, Kemenkes RI dan Kemenkeu dengan tentunya koordinasi yang kuat dari Komisi IX DPR RI. Sekian dari kami, sekali lagi kami mohon perkenan dan bantuan moril dari Bapak Presiden RI, Komisi IX DPR RI, Kemenpan RB, Kemenkes RI untuk dapat memperjelas status kami, mantan Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jalur Khusus.Â
Demikian dari kami, anak-anak bangsa yang pernah mengabdi kepada negara. Semoga ALLAH SWT meridhoi keinginan dan cita-cita kami.
Bapak Presiden yang terhormat
Ada lebih dari 1100 keluarga yang menunggu uluran tangan Bapak sebagai orang nomor satu di negeri ini.
Ada lebih dari 1100 keluarga yang telah terdzolimi oleh sistem.
Ada lebih dari 1100 keluarga yang menunggu keadilan.
Semoga Bapak Presiden mengerti kami
Semoga Bapak Presiden mengabulkan permohonan kami.
Atas perkenan, kebijakan dan bantuan Bapak, kami sampaikan terima kasih yang sebesarnya.Â
Hormat kami,
(Rahmat Hidayat)Â
Ketua Demisioner AVII
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI