Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Anda Sales? Bila Kena PHK Tak Capai Target, Ini Hak Anda

31 Desember 2023   07:05 Diperbarui: 31 Desember 2023   09:32 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila Anda ingin menikmati enam pantai terindah sekaligus di Indonesia, Anda dapat pergi ke pantai-pantai di Bulukumba. Ada tebing karang yang berpadu dengan hutan hijau di sekitarnya.

Namun tidak mudah hidup seorang sales di Bulukumba. Sebut saja si Hasan, dimana hidupnya sulit saat ia tak capai target. Makin sulit, saat perusahaan memberikan sanksi, bila tak capai target, maka ia dipecat. Status Hasan waktu itu adalah kontrak. Hampir dua tahun ia bekerja, tetap saja statusnya kontrak.(1) Akhirnya memang Hasan tidak capai target, lalu ia dipecat tanpa pesangon. Walau seharusnya menurut undang-undang adalah sisa kontrak diganti.

Sebenarnya asalkan perusahaan melakukan PHK sesuai ketentuan, maka tidak ada masalah. Masalahnya perusahaan sebisa mungkin menghindari ketentuan. Menurut perusahaan seorang sales harus mencapai target. Jika sales tidak benar-benar memaksakan diri capai target, ia tak layak menjadi sales. 

Padahal Bo Bennett seorang psikolog berkata: Saya suka menganggap sales sebagai kemampuan untuk membujuk dengan anggun, bukan memanipulasi seseorang ke dalam situasi yang "saling menguntungkan".

Kontrak "Selamanya"

Perusahaan menganggap status permanen tidak bisa didapatkan sales dalam sekejap. Sampai perusahaan yakin seorang sales cukup mampu mencapai target sampai waktu yang amat panjang, baru ia dapat diangkat menjadi pegawai permanen. Namun sampai kapan status permanen itu bisa didapat, perusahaan menolak menentukan waktunya.

Berbeda dengan karyawan lain, misalnya staf akuntansi. Perusahaan tidak perlu tahu terlalu lama apakah staf akuntansi nya cukup gigih membuat laporan keuangan. Biasanya hanya beberapa bulan masa percobaan, perusahaan sudah cukup percaya diri atas kinerja seorang staf akuntansi dan memberi mereka posisi permanen.

Si Hasan tidak sendiri, dari seluruh posisi pekerjaan, sales di posisi nomor dua paling terdampak PHK. Kira-kira 10% dari karyawan yang di PHK adalah sales. Begitu catatan JobStreet di Indonesia.

Sales yang tak capai target, bolehkah di PHK? Itu bukan pertanyaan yang tepat, karena semua orang dapat di PHK atas alasan  apapun. Kalau begitu apa pertanyaan penting bila Anda seoerang sales. 

Dua Pertanyaan Penting

Ada dua pertanyaan penting dalam kasus Hasan ini.

Pertanyaan pertama, bila terjadi PHK dan status sales adalah kontrak, apakah perusahaan harus membayar sisa kontrak? Atau sebenarnya posisi sales secara hukum bukan karyawan kontrak, tapi karyawan permanen. 

Sehingga pertanyaan kedua adalah bila terjadi PHK dan status sales adalah permanen, sedangkan peraturan perusahaan sales harus capai target, apakah perusahaan harus membayar pesangon PHK karena efisiensi atau karena pelanggaran peraturan?

Berikut ini contoh empat perusahaan di berbagai provinsi yang menahan posisi salesnya terus kontrak. Hingga saat PHK, mantan sales nya berselisih dengan perusahaan.

Sales dan Target nya

Sebuah perusahaan kredit di Denpasar juga berpendapat sama dengan di Bulukumba. Status sales nya si Ari, juga haruslah selalu kontrak, sekalipun sudah 14 tahun bekerja (2). Hal ini karena Ari seringkali tidak capai target, bahkan target bulanan pun juga tidak tercapai. Sampai suatu kali perusahaan sudah habis kesabaran, Ari dipecat.

Seorang debt collector mempunyai nasib yang mirip dengan sales. Perusahaan kredit di Samarinda tidak mau membayar sebut saja si Iwan, debt collector-nya pesangon. Perusahaan menganggap walau sudah 10 tahun lebih bekerja Iwan tetap karyawan kontrak (3). Suatu kali Iwan tidak mencapai target, karenanya perusahaan menganggapnya melanggar peraturan perusahaan. Kontraknya diputus, tapi perusahaan tak mau bayar sisa kontrak.

Sama mirisnya nasib Ely yang sudah bekerja 4 tahun dan berstatus permanen di perusahaan kredit di Gorontalo. Karena tidak mencapai target, perusahaan menganggap Ely melanggar peraturan perusahaan dan hanya mau memberi pesangon pelanggaran berat (0,5 kali ketentuan), bukan pesangon efisiensi (1 kali ketentuan) (4).

Kisah Ira sebagai sales sama sulitnya. Kontraknya diperpanjang setiap 6 bulan, sampai lebih dari 5 tahun di perusahaan mobil di Bali. Saat pandemi, Ira tak mungkin mencapai target, bahkan target yang diberikan tak masuk akal. Bukannya melihat kenyataan, perusahaan menganggap Ira telah melanggar peraturan perusahaan. Saat PHK, Ira hanya mendapatkan sisa kontrak 4 bulan.(5)

Sudut Pandang Keadilan

Kali ini para hakim dimanapun berpendapat sama dan seluruhnya bertolak belakang dengan pendapat perusahaan. Pertama-tama, semua hakim setuju bahwa posisi sales dan kolektor di perusahaan finance adalah pekerjaan yang bersifat permanen. Apalagi dibuktikan dengan kenyataan bahwa bertahun-tahun mereka bekerja, mereka masih mengerjakan pekerjaan yang sama.

Karena itu, seorang sales yang dipecat, seharusnya bukan dianggap pegawai kontrak, tapi karyawan permanen. Bila sales tak capai target, maka perusahaan tak harus bayar sisa kontrak, tapi harus bayar pesangon sesuai undang-undang karyawan permanen.

Kedua, semua hakim juga berpendapat bahwa pelanggaran peraturan perusahaan karena tidak mencapai target, bukanlah pelanggaran berat atau bersifat mendesak. PHK karena tidak capai target adalah tindakan efisiensi. Karena itu nilai pesangonnya adalah 1 kali ketentuan.

Memang secara logika, target sales yang dijadikan peraturan perusahaan adalah tidak adil. Namun dunia memang tidak adil, dan Anda harus melupakannya serta terus maju serta tidak menggunakannya sebagai alasan.  

Perkecualian

Ada satu kasus menarik yang terjadi di Depok. Saat itu sebut saja si Anto, sales yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun, tidak capai target. Akhirnya perusahaan memecatnya. Namun alasan perusahaan bukan hanya tidak capai target, tapi Anto juga sering terlambat datang dan tidak absen waktu pulang. Singkatnya Anto melakukan tindakan indisipliner. Usaha tidak ada artinya tanpa disiplin, dan disiplin adalah sebuah target tersendiri.

Karena Anto jelas-jelas indisipliner dan perusahaan mempunyai bukti-bukti kuat, hakim berpendapat Anto telah melakukan pelanggaran peraturan perusahaan. Seharusnya seorang sales, tetap disiplin dalam bekerja. Karena itu hakim menetapkan Anto hanya mendapat pesangon berdasarkan pelanggaran peraturan perusahaan, bukan pesangon karena efisiensi. (6)

Setiap perusahaan mau karyawannya disiplin. Robert de Niro pemain film berkata: Ada kombinasi tertentu antara kebebasan dan disiplin dalam cara saya bekerja. Begitu juga seorang sales, harusnya tetap menerapkan disiplin sebagaimana perusahaan mau.

Penutup

Bila Anda seorang sales, Anda perlu memahami sampai kapan status kontrak Anda. Jika perusahaan tidak dapat menjelaskannya secara sederhana, berarti perusahaan belum siap mengangkat Anda menjadi pegawai permanen. Anda perlu menyiapkan mental untuk sewaktu-waktu di PHK, dengan pesangon normatif. Seperti Marie Curie penemu radium berkata: Tidak ada sesuatu pun dalam hidup yang perlu dikhawatirkan, yang ada hanyalah perlu dipahami.

Sekaranglah waktunya untuk Anda lebih pahami, sehingga rasa khawatir Anda berkurang. Namun apapun penjelasan perusahaan, Anda perlu sadari bahwa perusahaan menyukai disiplin. Sebaliknya, sales melihat disiplin sebagai hukuman. Dan itulah perbedaannya.

  1. Putusan 26 tahun 2023 mks
  2. Putusan 24 tahun 2018 dps
  3. Putusan 21 tahun 2023 smr
  4. Putusan 1637 k tahun 2022
  5. Putusan 1372 k tahun 2021
  6. Putusan 1379 k tahun 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun