Pertanyaan pertama, bila terjadi PHK dan status sales adalah kontrak, apakah perusahaan harus membayar sisa kontrak? Atau sebenarnya posisi sales secara hukum bukan karyawan kontrak, tapi karyawan permanen.Â
Sehingga pertanyaan kedua adalah bila terjadi PHK dan status sales adalah permanen, sedangkan peraturan perusahaan sales harus capai target, apakah perusahaan harus membayar pesangon PHK karena efisiensi atau karena pelanggaran peraturan?
Berikut ini contoh empat perusahaan di berbagai provinsi yang menahan posisi salesnya terus kontrak. Hingga saat PHK, mantan sales nya berselisih dengan perusahaan.
Sales dan Target nya
Sebuah perusahaan kredit di Denpasar juga berpendapat sama dengan di Bulukumba. Status sales nya si Ari, juga haruslah selalu kontrak, sekalipun sudah 14 tahun bekerja (2). Hal ini karena Ari seringkali tidak capai target, bahkan target bulanan pun juga tidak tercapai. Sampai suatu kali perusahaan sudah habis kesabaran, Ari dipecat.
Seorang debt collector mempunyai nasib yang mirip dengan sales. Perusahaan kredit di Samarinda tidak mau membayar sebut saja si Iwan, debt collector-nya pesangon. Perusahaan menganggap walau sudah 10 tahun lebih bekerja Iwan tetap karyawan kontrak (3). Suatu kali Iwan tidak mencapai target, karenanya perusahaan menganggapnya melanggar peraturan perusahaan. Kontraknya diputus, tapi perusahaan tak mau bayar sisa kontrak.
Sama mirisnya nasib Ely yang sudah bekerja 4 tahun dan berstatus permanen di perusahaan kredit di Gorontalo. Karena tidak mencapai target, perusahaan menganggap Ely melanggar peraturan perusahaan dan hanya mau memberi pesangon pelanggaran berat (0,5 kali ketentuan), bukan pesangon efisiensi (1 kali ketentuan) (4).
Kisah Ira sebagai sales sama sulitnya. Kontraknya diperpanjang setiap 6 bulan, sampai lebih dari 5 tahun di perusahaan mobil di Bali. Saat pandemi, Ira tak mungkin mencapai target, bahkan target yang diberikan tak masuk akal. Bukannya melihat kenyataan, perusahaan menganggap Ira telah melanggar peraturan perusahaan. Saat PHK, Ira hanya mendapatkan sisa kontrak 4 bulan.(5)
Sudut Pandang Keadilan
Kali ini para hakim dimanapun berpendapat sama dan seluruhnya bertolak belakang dengan pendapat perusahaan. Pertama-tama, semua hakim setuju bahwa posisi sales dan kolektor di perusahaan finance adalah pekerjaan yang bersifat permanen. Apalagi dibuktikan dengan kenyataan bahwa bertahun-tahun mereka bekerja, mereka masih mengerjakan pekerjaan yang sama.
Karena itu, seorang sales yang dipecat, seharusnya bukan dianggap pegawai kontrak, tapi karyawan permanen. Bila sales tak capai target, maka perusahaan tak harus bayar sisa kontrak, tapi harus bayar pesangon sesuai undang-undang karyawan permanen.