Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Tak Penting Status Anda Karyawan Atau Mitra; Yang Penting Anda Tetap Bekerja

8 Oktober 2023   07:20 Diperbarui: 9 Oktober 2023   21:20 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengusaha, Korban Ketidak Adilan.

Bila dipelajari sifat hubungan kerja mereka sebenarnya sama seperti hubungan antara pengusaha dan pekerja. Artinya bekerja berdasarkan adanya unsur pekerjaan, perintah, upah, bukan sebagai mitra yang sama derajatnya. Hubungan ini amat umum terjadi antara perusahaan dan karyawan. Sedangkan hubungan mitra itu tidak wajar. Karena itu sejumlah hakim menganggap hubungan ini tidak sah, tidak masuk akal. Pengusaha sebaiknya bernalar seperti hakim dan pekerja, serta menyadari pengusaha sendiri adalah pencetus ketidakadilan, bukan korbannya.

Sahkah perusahaan mempekerjakan seseorang dengan dasar semua unsur di atas tanpa kontrak (PKWT) atau berstatus karyawan tetap (PKWTT), tapi berdasarkan perjanjian kemitraan? 

Bila sebelumnya seseorang di Surabaya sebut saja si Aryo tak mendapat pesangon sama sekali, selanjutnya ia maju ke pengadilan dan menuntut pesangon. Prinsipnya Aryo minta dianggap berstatus karyawan tetap. Ternyata sebelum itu sudah 16 rekan kerja Aryo yang dianggap sebagai mitra oleh perusahaan sepatu tersebut, menuntut dianggap karyawan dan diberi pesangon. 

Setelah diteliti oleh hakim, mereka dibenarkan dan dimenangkan, begitu juga Aryo. Berarti hubungan mitra tidak sah. Hakim menganggap semua orang itu adalah karyawan. Alasannya mereka tidak mendapat perjanjian kemitraan, karena itu otomatis hubungan mereka dengan perusahaan sepatu adalah hubungan kerja; Bukan hubungan kontrak, tapi karyawan permanen, karena tidak ada kontrak kerja.

Jadi bagi hakim tersebut hubungan kemitraan tidak sah tanpa adanya perjanjian kemitraan. 

Hidup Naik Turun, Ikuti Saja Arusnya, Sampai Terhempas

Bagaimana bila perusahaan mempunyai perjanjian kemitraan yang disetujui oleh kedua pihak, sahkah hubungan kemitraan tersebut?

Ada kasus di perusahaan logistik di Cakung pada tahun 2018 yang mempunyai perjanjian kemitraan dengan pengemudinya. Seorang pengemudinya sebut saja Terawan dibayar berdasarkan jumlah "rit' yang ia kerjakan. Dalam hal ini, satu rit berarti ia telah menyelesaikan pengantaran sejumlah barang dan balik kembali ke perusahaan. Setiap rit yang diselesaikan, ia mendapat komisi tertentu. Tentu saja nilai komisinya naik turun.

Hidup memang sulit ditebak. Seorang artis India Zeenat Aman berkata: Hidup itu naik turun. Kuncinya ikuti saja arus-nya. Terawan juga telah mengikuti arus selama 15 tahun. Lalu pada tahun 2011, arus berubah, perusahaan membuat perjanjian kemitraan dengan Terawan. Dimana Terawan bekerja tanpa dibatasi oleh waktu dan hanya mendapat komisi. Terawan terus saja bekerja. Perjanjian tersebut dianggap masih berlaku sampai 7 tahun kemudian.

Lalu arus menghempaskan Terawan ke batu karang, tiba-tiba perusahaan memutuskan hubungan dengan Terawan. Saat itu Terawan tidak pernah lagi dipanggil untuk bekerja dan tidak diberi pesangon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun