Tak penting betapa lambatnya Anda berjalan, yang penting Anda tetap optimis, tetap berjalan. -Confusius-Â
Karyawan yang pernah diawasi oleh Aryo selama 13 tahun berjumlah ratusan. Sebagai pengawas pembuat sepatu, Aryo harus memastikan tiap jahitan seluruh pekerjanya tidak meleset satu milimeter pun. Tapi malang tak dapat ditolak, pandemi datang dan perusahaan sepatu tempat Aryo bekerja di Surabaya tahun 2022 memutuskan hubungan kerja dengannya.Â
Selama ini memang pernah beberapa kali bila tidak ada pesanan, maka Aryo tidak bekerja dan tidak digaji. Tapi kejadian itu dianggapnya masa istirahat, karena tidak berapa lama Aryo dipanggil untuk bekerja kembali. Dari awal memang Aryo tidak pernah menandatangani surat perjanjian apapun dan baginya itu tidak masalah. Sampai tiba-tiba masalah datang di tahun 2020, lalu perusahaan tak mendapat pesanan sepatu lagi. Aryo sadar mengapa perusahaan tidak membuat surat perjanjian kerja dan menganggap hubungan kerjanya adalah kemitraan.
Pemain sepak bola profesional di Jerman bilang: Kadang kita menang, kadang kita kalah, kadang kita tidak beruntung, itulah hidup. Kali ini Aryo sadar ia kalah dan sekaligus tidak beruntung.
Pengusaha Perlu Belas Kasihan, Bukan Karyawan
Berbagai cara untuk menghindari kewajiban undang-undang telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Kewajiban paling sering dihindari adalah pembayaran pesangon sesuai undang-undang. Salah satu strategi perusahaan menghindari hal itu adalah membuat hubungan kerja kemitraan. Itulah yang dilakukan perusahaan sepatu tempat Aryo bekerja.
Pada saat karyawan dengan status pekerja tetap, semua perusahaan wajib membayar pesangon yang cukup besar bila melakukan PHK. Walau sebenarnya perusahaan mampu, tapi bila memungkinkan perusahaan bilang tidak mampu dan akan menghindar. Kewajiban ini dianggap sebuah keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat. Sebaliknya kewajiban ini dianggap tidak adil oleh perusahaan, hingga 'patut diberi belas kasihan'.
Pada saat karyawan dianggap bukan karyawan, tapi hanya mitra, perusahaan menganggap tak perlu membayar pesangon. Teknik pola kemitraan adalah strategi menghindari kewajiban. Perusahaan menganggap orang yang bekerja padanya adalah mitranya, bukan karyawannya.Â
Surat kabar Kompas tahun lalu mencatat beberapa di antaranya seperti, J&T, Shopee Express, SiCepat Ekspres. Setelah karyawan di PHK dan kemudian mereka ditawarkan sebagai mitra. Daripada perusahaan harus membayar pesangon besar kelak, lebih baik pesangon kecil saat ini.Â
Bagi perusahaan, pola kemitraan ini dianggap menguntungkan, tapi bagi karyawan ini merugikan. Sebagai mitra, ia tidak mendapatkan hak-haknya bila terjadi PHK.
Inilah celah yang dimanfaatkan perusahaan. Sahkah perusahaan menganggap hubungan mereka adalah kemitraan?Â