Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Mengundurkan Diri Saat "Badai", Bisakah Karyawan Mengharapkan Kebaikan Perusahaan?

14 Agustus 2023   21:39 Diperbarui: 14 Agustus 2023   21:42 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita dapat menganggap Ari dan Dio bermimpi di malam hari dalam pikiran mereka yang berdebu, lalu mereka terbangun di siang hari untuk menemukan bahwa mimpi itu adalah kesia-siaan. Setiap karyawan perlu memahami bahwa di saat-saat sulit, mengundurkan diri, apapun alasannya tidak akan mendapatkan pesangon PHK efisiensi.

Jangan mengharapkan kebaikan perusahaan. Dalam hal ini karyawan perlu bangun dan menghindari badai hidup yang nyata; Tak perlu bersusah payah yang menaklukan badai.

Tentu banyak orang mengalami badai dalam hidupnya. Sebagian belajar untuk bertahan dalam amukan badai dan bersikap sabar; Hal ini patut kita kagumi. Namun sebagian lagi belajar untuk melihat jauh di depan, memikirkan baik-baik bagaimana menghindari badai, karena ia paham bahwa ia harus menghormati amukan alam dan tidak mempunyai cukup kesempatan untuk bertahan dalam badai.

Referensi:

  1. https://www.gallup.com/workplace/232955/no-employee-benefit-no-one-talking.aspx
  2. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230502145234-20-944345/gaji-pekerja-masjid-sheikh-zayed-tersendat-kemenag-klaim-direkrut-uea
  3. https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/14/21061301/gaji-telat-dibayar-pegawai-rs-imc-bintaro-terlilit-utang-untuk-penuhi?page=all
  4. Putusan 286_pdt.sus-phi_2022_pn_mdn.
  5. Putusan 267_k_pdt.sus_2010.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun