Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Patuh pada Sanksi Perusahaan, Baik atau Dungu? Kasus Lumajang Mei 2023

19 Juli 2023   05:48 Diperbarui: 19 Juli 2023   05:51 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesalahan seseorang adalah berpikir bahwa segala sesuatunya dapat diperbaiki dengan tindakan koreksi. Bila kenyataannya tidak, maka itu menjadi kutukan.

Kedua karyawan itu protes, mengapa sudah dipotong haknya, lalu di PHK. Entah perusahaan sebagai pihak yang memotong upah itu beritikad baik ingin melihat dulu kedua karyawan berubah dan menyadari kelakuan mereka; atau perusahaan itu pengecut, tak mau mem-PHK dari awal.

Dalam pernyataan kedua karyawan pada pers, mereka berbalik melawan perusahaan. Mereka mengungkapkan adanya kekisruhan di tubuh perusahaan dan penyalahgunaan wewenang, sehingga mereka dijadikan korban. Mereka menolak dituduh membersihkan air dengan kaporit palsu. 

Menyatakan fakta secara terus terang bukan berarti putus asa akan masa depan atau mendakwa masa lalu. Ahli waris yang berhati-hati toh juga mencatat warisannya sesuai fakta-fakta dengan teliti dan memberikan perhitungan yang tepat kepada orang-orang yang harus dia percayai, bukan berarti ia putus asa.

Sebaliknya kedua karyawan mengungkapkan bahwa mereka bermaksud mulia pada penduduk yang tidak memperoleh saluran air bersih, dengan berinisiatif membuat instalasi air. Karena itu semua tindakan dan tuduhan perusahaan itu dianggap tak adil. 

Maksud mulia dan perbuatan baik tetap tak bisa mengoreksi kesalahan mereka. Berbuat baik memang memiliki kekuatan untuk mengubah diri seseorang dari dalam, dan kemudian menyebar ke lingkungan, tapi tidak untuk mengubah perusahaan pencari laba.

Selanjutnya perusahaan tetap menerapkan hukum 2 kali lipat pada kedua karyawannya. Pertama, pemotongan upah. Dalam kasus ini kedua karyawan setelah diputus bersalah dan dihukum upahnya dipotong oleh perusahaan, maka untuk perkara yang sama keduanya dihukum lagi PHK. Tampaknya suatu pelanggaran asas hukum ne bis in idem; sudah dihukum pada satu peristiwa, dihukum lagi pada peristiwa yang sama.

4. Apa Anda netral, terserah perusahaan saja atau tidak?

Desmond Tutu pejuang Apartheid berkata jika ada gajah menginjak tikus sampai hampir mati, dan Anda berkata Anda netral, maka sang tikus tidak menghargai kenetralan Anda. 

Mari kita melihat kejadian yang mirip dan yang dialami juga oleh seorang karyawan sebut saja Oni di Lampung di tahun 2019. Ia bekerja pada perusahaan distributor makanan sudah 16 tahun. Suatu hari perusahaan menuduh Oni melakukan pencurian, penggelapan dan korupsi. Oni sendiri mengakui dan membuat surat pengakuan pada April 2019. 

Atas kesalahannya, perusahaan mengenakan sanksi denda sebesar enam juta rupiah pada Oni. Atas hukuman itu Oni patuh dan bersedia menjalankannya dengan membayar sanksi itu. Ujian terbesar dalam hidup adalah melihat apakah seseorang bersedia patuh di tengah badai kehidupan. Kepatuhan bukan untuk menahan badai, tetapi untuk tetap melakukan yang benar saat badai mengamuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun