Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Seperti Petualangan, Apalagi Beda Agama, Bahkan untuk Anak-Anak dalam Mendapatkan Warisan

29 Mei 2023   21:31 Diperbarui: 29 Mei 2023   21:34 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan adalah petualangan, penemuan baru, pencarian akan hal yang menyegarkan, semua yang tidak Anda temui bila sendirian.

Sebuah media memberitakan Menteri Nadiem memberikan anaknya dibaptis dalam agama Katolik di akhir Mei lalu. Menteri Nadiem sendiri beragama Islam, tapi istrinya beragama Katolik dan tetap menganut agamanya sampai mempunyai anak. (1) Menurut para ahli dalam agama Islam, nikah berbeda agama itu dilarang dan menjadi tidak sah. Dalam hal ini dampaknya ke sang anak. Pepatah berkata jika harus ada masalah, biarlah di hari-hari saya saja, agar anak saya memiliki kedamaian.

Bila perkawinan itu tidak sah, dapatkah sang anak mewarisi harta orang tuanya?

Dengan Caranya Sendiri

Perkawinan harus sah agar pihak-pihak terkait dapat menerima warisan. Secara sederhana di Indonesia perkawinan beda agama tidak sah. Tapi banyak juga orang melangsungkan perkawinan beda agama, dengan caranya sendiri. Kalau begitu pertanyaan awalnya adalah bagaimana perkawinan beda agama itu sah.

Di lain tempat, pengadilan negeri Jakarta Selatan juga pernah memutuskan untuk memberi izin pasangan beda agama mencatatkan perkawinannya. Dimana yang satu beragama Islam dan yang satu lagi Kristen. Mereka menikah di gereja Katolik November 2022 dan pada waktu itu memohon agar perkawinannya dicatatkan oleh sudin catatan sipil. Tapi sudin menolak. 

Epictetus filsuf Yunani berkata semua agama harus ditoleransi, karena setiap orang harus masuk surga dengan caranya sendiri.

Minta Ditoleransi

Pasangan beda agama ini minta ditoleransi. Mereka mengajukan permohonan pada hakim. Menariknya hakim mengizinkan dan memerintahkan pencatatan itu dilakukan oleh sudin. Memang perkawinan beda agama dapat ditetapkan oleh Pengadilan. Dasarnya adalah pasal 35 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2006. Di bagian penjelasan disebutkan bahwa 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Bila perkawinan beda agama, tapi tidak ditetapkan pengadilan, apa itu sah?

Beda Agama Tapi Sama

Di bawah ini sebuah kisah pernikahan 'beda agama, tapi sama'.

Ada seorang wanita usia 50-an dengan 3 anak. Suatu kali ia memutuskan untuk menikah dengan seorang pria yang usianya terpaut beberapa tahun lebih muda. Menikah memang bukan tergantung usia, tapi tergantung kapan menemukan orang yang cocok.

Pria tersebut awalnya beragama non-Kristen. Saat memutuskan untuk menikah dengan sang wanita, si pria pindah agama dan masuk agama Kristen. Ia pergi ke sebuah gereja, mengikuti pelajaran Alkitab di gereja itu, lalu di baptis sidi. Baptis sidi adalah tanda bahwa seseorang mengakui nilai-nilai Kristen dan semua ajaran Kristen lainnya di gereja itu. Gereja juga memberinya bukan saja surat tanda baptis sidi, tapi juga nomor anggota di gereja itu. Menikah bukan hanya urusan hidup bersama, tapi juga urusan hubungan rohani.

Bagaimana mereka melangsungkan pernikahan?

Yang Maha Kuasa 'Tertawa'

Beberapa waktu setelah sang pria menjadi Kristen, ia pergi dengan wanita calon istrinya ke Australia. Mereka menikah di sebuah gereja disana. Setelah itu mereka kembali ke Indonesia dan minta pernikahannya dicatatkan di catatan sipil. Mereka tidak minta penetapan pengadilan. Sang istri membawa sejumlah besar harta sebelum perkawinan, di antaranya beberapa rumah dan mobil. Seorang komedian berkata perkawinan itu seperti mengambil resiko besar, hingga Yang Mahakuasa tak dapat berbuat apa-apa, selain tertawa.

Setelah perkawinan, tidak lama kemudian sang istri meninggal. Sang suami mengklaim bagian dari harta itu adalah miliknya. Semua anak almarhum istri menolak. Mereka menuntut ke pengadilan bahwa pernikahan itu tidak sah dan kedua, bahwa seluruh harta milik peninggalan almarhum tidak dapat diakui sebagai milik suami dari ibu mereka. Tampaknya menurut anak-anak, perkawinan adalah kontrak keuangan.

Perkawinan Memberi Sayap

Anak-anak membawa seorang ahli agama Islam untuk menyatakan apa perkawinan itu sah. Menurut ahli agama tersebut, pernikahan beda agama itu tidak sah. Pernikahan baru sah bila keduanya beragama sama. Apalagi diketahui bahwa KTP sang suami masih agama non-Kristen. 

Alasan lainnya, anak-anak menganggap bahwa laporan dari sudin catatan sipil itu bukan apa-apa. Sekalipun sudah mencatat perkawinan almarhum ibu, laporan itu tidak membuktikan bahwa perkawinan itu sah. Tanda bukti pencatatan itu tidak mensahkan perkawinan dan bukan akta perkawinan.

Perkawinan yang baik memberi suami istri, sayap. Sebaliknya perkawinan yang buruk membuat keluarga jatuh berkeping-keping.

Bagaimana dengan keputusan pengadilan? 

Sulitnya Menanggung Kebenaran

Hakim memutuskan berdasarkan pasal 2 ayat 1 undang undang perkawinan. Yaitu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Betul bahwa perkawinan tidak disahkan oleh kantor pencatatan sipil. Jadi laporan pencatatan pernikahan mereka tidak membuktikan apa-apa. Kadang betapa mudahnya laporan dibuat, tetapi betapa sulitnya menanggung kebenaran atas laporan itu. 

Namun satu hal penting adalah seluruh saksi dari pihak suami dan istri menyatakan bahwa mereka berdua telah mengadakan perkawinan di Australia. Perkawinan dilakukan di sebuah gereja secara sah. Calon suami telah beragama Kristen. Karena itu agama telah mensahkan perkawinan mereka. Senangnya sang suami atas adanya saksi-saksi.

Atas dasar ini hakim menetapkan bahwa perkawinan itu sah.

Bagaimana dengan warisan sang ibu?

Kebenaran Tidak Membuat Perubahan

Terhadap peninggalan sejumlah besar harta tersebut, anak-anak menyatakan itu adalah harta peninggalan ibu. Ibu sudah membawanya saat menikah. Tapi si suami tidak membawa apa-apa. Sayangnya anak-anak tidak dapat membuktikan kebenaran itu. Di depan hakim, mereka diam saja. Kebenaran hanyalah kebenaran, bukan membuat suatu perubahan, tidak membuat mereka yang percaya atas itu, menang.

Bagaimana atas harta bawaan almarhum ibu menurut hakim?

Pencapaian Paling Cemerlang

Dasarnya adalah pasal 35 undang-undang perkawinan yang menyatakan bahwa harta bawaan adalah milik masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Karena pihak almarhum ibu tidak ada yang berhasil membuktikan, maka dianggap semua itu milik berdua. Jadi hakim menyatakan bahwa sang suami berhak atas bagian dari harta yang dianggap milik istri. 

Kisah perkawinan Menteri Nadiem memang bukan konsumsi publik. Ini adalah internal mereka. Namun bila ditanyakan, apa anaknya mendapat hak waris? Jawabannya adalah tergantung perkawinan mereka sah atau tidak. Winston Churchill bilang pencapaian saya yang paling cemerlang adalah kemampuan saya untuk dapat membujuk pacar saya yang dulu untuk menikah dengan saya. Masalah lainnya, biarkan saja.

  1. https://bangsaonline.com/berita/118699/anak-menteri-nadiem-dibaptis-katolik-media-sosial-heboh-ini-hukum-nikah-beda-agama

  2. cnnindonesia.com/nasional/20230418132223-12-939282/pn-jaksel-izinkan-pasangan-menikah-beda-agama-islam-katolik.

  3. Putusan 497/Pdt.G/2022/PN. Jkt.Tim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun