Bagaimana dengan keputusan pengadilan?Â
Sulitnya Menanggung Kebenaran
Hakim memutuskan berdasarkan pasal 2 ayat 1 undang undang perkawinan. Yaitu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Betul bahwa perkawinan tidak disahkan oleh kantor pencatatan sipil. Jadi laporan pencatatan pernikahan mereka tidak membuktikan apa-apa. Kadang betapa mudahnya laporan dibuat, tetapi betapa sulitnya menanggung kebenaran atas laporan itu.Â
Namun satu hal penting adalah seluruh saksi dari pihak suami dan istri menyatakan bahwa mereka berdua telah mengadakan perkawinan di Australia. Perkawinan dilakukan di sebuah gereja secara sah. Calon suami telah beragama Kristen. Karena itu agama telah mensahkan perkawinan mereka. Senangnya sang suami atas adanya saksi-saksi.
Atas dasar ini hakim menetapkan bahwa perkawinan itu sah.
Bagaimana dengan warisan sang ibu?
Kebenaran Tidak Membuat Perubahan
Terhadap peninggalan sejumlah besar harta tersebut, anak-anak menyatakan itu adalah harta peninggalan ibu. Ibu sudah membawanya saat menikah. Tapi si suami tidak membawa apa-apa. Sayangnya anak-anak tidak dapat membuktikan kebenaran itu. Di depan hakim, mereka diam saja. Kebenaran hanyalah kebenaran, bukan membuat suatu perubahan, tidak membuat mereka yang percaya atas itu, menang.
Bagaimana atas harta bawaan almarhum ibu menurut hakim?
Pencapaian Paling Cemerlang
Dasarnya adalah pasal 35 undang-undang perkawinan yang menyatakan bahwa harta bawaan adalah milik masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Karena pihak almarhum ibu tidak ada yang berhasil membuktikan, maka dianggap semua itu milik berdua. Jadi hakim menyatakan bahwa sang suami berhak atas bagian dari harta yang dianggap milik istri.Â