Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Seperti Petualangan, Apalagi Beda Agama, Bahkan untuk Anak-Anak dalam Mendapatkan Warisan

29 Mei 2023   21:31 Diperbarui: 29 Mei 2023   21:34 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagaimana dengan keputusan pengadilan? 

Sulitnya Menanggung Kebenaran

Hakim memutuskan berdasarkan pasal 2 ayat 1 undang undang perkawinan. Yaitu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Betul bahwa perkawinan tidak disahkan oleh kantor pencatatan sipil. Jadi laporan pencatatan pernikahan mereka tidak membuktikan apa-apa. Kadang betapa mudahnya laporan dibuat, tetapi betapa sulitnya menanggung kebenaran atas laporan itu. 

Namun satu hal penting adalah seluruh saksi dari pihak suami dan istri menyatakan bahwa mereka berdua telah mengadakan perkawinan di Australia. Perkawinan dilakukan di sebuah gereja secara sah. Calon suami telah beragama Kristen. Karena itu agama telah mensahkan perkawinan mereka. Senangnya sang suami atas adanya saksi-saksi.

Atas dasar ini hakim menetapkan bahwa perkawinan itu sah.

Bagaimana dengan warisan sang ibu?

Kebenaran Tidak Membuat Perubahan

Terhadap peninggalan sejumlah besar harta tersebut, anak-anak menyatakan itu adalah harta peninggalan ibu. Ibu sudah membawanya saat menikah. Tapi si suami tidak membawa apa-apa. Sayangnya anak-anak tidak dapat membuktikan kebenaran itu. Di depan hakim, mereka diam saja. Kebenaran hanyalah kebenaran, bukan membuat suatu perubahan, tidak membuat mereka yang percaya atas itu, menang.

Bagaimana atas harta bawaan almarhum ibu menurut hakim?

Pencapaian Paling Cemerlang

Dasarnya adalah pasal 35 undang-undang perkawinan yang menyatakan bahwa harta bawaan adalah milik masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Karena pihak almarhum ibu tidak ada yang berhasil membuktikan, maka dianggap semua itu milik berdua. Jadi hakim menyatakan bahwa sang suami berhak atas bagian dari harta yang dianggap milik istri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun