Namun hakim tidak mempercayai laporan petugas keamanan, karena tidak ada saksi. Sebaliknya saksi-saksi dari Muin menyatakan perusahaan tidak menyukai Muin, karena ia masuk sebagai anggota serikat pekerja. Satu-satunya orang yang menyatakan adanya pelecehan adalah si petugas keamanan itu sendiri.Â
Fakta bahwa pernyataan seorang petugas keamanan dipercayai oleh perusahaan, bukanlah bukti apapun bahwa pernyataan tersebut benar.
Karena tidak ada bukti lain, hakim memutuskan bahwa perusahaan melakukan PHK karena hubungan sudah tidak lagi harmonis . Perusahan wajib membayar 2 kali pesangon sesuai pasal 155 undang-undang lama. Jadi bukti pelecehan itu penting. Saksi juga penting. Keduanya adalah dasar hakim menentukan PHK yang seharusnya. Apakah atas dasar pelanggaran berat atau pelanggaran bersifat mendesak berdasarkan undang-undang baru, atau bukan.
Sekalipun Muin dianggap melakukan pelecehan, Muin tidak dapat dihukum oleh perusahaan atas dasar pelecehan, karena tidak ada saksi.
- 2. Edo, Karyawan yang Dibela Perusahaan
Kasus kedua, sebut saja si Edo Jakarta (3). Kasus itu terjadi pada tahun 2013. Menurut karyawan sekantor, Edo itu memang sering melanggar kode etik dan seenaknya sendiri. Bicaranya berteriak-teriak, bahkan juga pernah melontarkan kata-kata tak pantas terhadap dua orang rekan kerjanya. Di suatu siang di kantornya, Edo memaki-maki rekan kerjanya yang lain dan merendahkan martabatnya.Â
Rekan kerja Edo itu sendiri sebenarnya seorang salesman yang berprestasi dan berperilaku baik. Saat itu sayangnya, sang rekan kerja itu tidak dapat menguasai diri. Ia tidak tahan, lalu memukul Edo itu di depan banyak orang. Tentu saja semua yang melihatnya terkejut.Â
Waktu terlalu lambat bagi rekan kerja Edo, yang menunggu tindakan perusahaan memberi sanksi Edo. Padahal segala sesuatu termasuk menunggu itu hanya sulit pada awalnya, sebelum menjadi lebih mudah. Tapi apa boleh buat rekan Edo kehabisan enerji membendung emosinya dan akhirnya menciptakan kekacauan.
Disini letak perbedaan tindakan perusahaan Edo dan Dito. Manajemen berpendapat karyawan yang memukul Edo itu salah, tapi Edo sendiri tidak. Sekalipun Edo sering melecehkan karyawan lain, Edo tidak bersalah. Walau pelecehan itu dapat dianggap intimidasi, manajemen tak melakukan apa-apa.Â
Cukup menyedihkan, mereka yang berani mempertahankan orang yang menguntungkan mereka, sebenarnya merugikan orang lain.
Justru rekan yang memukul Edo itu ditetapkan bersalah. Rekan kerja Edo itu di PHK tanpa surat peringatan apapun. Ia dianggap melanggar dua hal, yaitu peraturan perusahaan dan pasal 158 ayat 1 butir c undang-undang lama, melakukan penganiayaan. Seolah-olah perusahaan membela Edo dengan tidak bertindak.
Jadi kasus Edo berbeda dengan kasus Dito di perusahaan kereta api. Perusahaan menolak memberi sanksi pada Edo. Sekalipun semua karyawan melihat Edo yang melakukan pelecehan, Edo tak mendapat sanksi, karena perusahaan tidak melakukan tindakan apapun.
- 3. Andar, Karyawan yang Diberi Sanksi Ringan