Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Status Karyawan Borongan, Antara Kebenaran dan Asumsi

22 April 2023   11:58 Diperbarui: 22 April 2023   13:45 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya bentuk kontrak mereka tidak seperti yang disampaikan anggota DPRD, tapi kontrak berdasarkan jangka waktu tertentu. Bila PKWT berakhir, berarti mereka hanya berhak atas kompensasi. Perusahaan wajib memberi mereka kompensasi atas berakhirnya PKWT mereka.

Asumsi ketiga, perlu dilihat apakah kegiatan mereka kegiatan utama atau bukan. Bila mereka mempunyai kontrak PKWT, namun pekerjaan yang dilakukan adalah secara jelas dan terang benderang termasuk kegiatan utama, berarti hubungan kerja mereka bukan PKWT. Bila kegiatan utama seperti itu, maka otomatis PKWT berubah menjadi PKWTT, selanjutnya mereka berhak atas pesangon. 

Setiap kontrak menyiratkan tanggung jawab, seperti menjalani hidup ini, kontrak akhirnya tak selalu berkewajiban memberi para pihak apa yang mereka harapkan.

Segunung Opini

Anggota DPRD itu juga tidak tepat dengan tidak mengizinkan sistem kontrak antara perusahaan dan perorangan, karena undang-undang mengizinkan sistem itu. Tentu masyarakat dapat mengerti kelemahannya di kondisi ini, karena perusahaan dapat melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan undang-undang. Tapi penting juga pemerintah melakukan edukasi terus menerus atas pengertian undang-undang ketenagakerjaan. 

Kewajiban kita bukanlah memberi segunung opini, tapi memberi makna pada kehidupan dan edukasi pada yang memerlukan, dengan demikian mengatasi kehidupan yang pasif dan acuh tak acuh.

  1. Goriau.com, "Di-PHK, 92 Karyawan PT DSI Mengadu Ke DPRD Riau," 17 April 2023.

  2. Kontan, 4 Nov 2022, Jumlah Penyerapan Tenaga Kerja di Industri Sawit Bakal Terus Meningkat

  3. Putusan nomor 16/Pdt.sus-PHI/2017/Pn.Mnd.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun