Sekalipun sudah mogok kerja, manajemen masih terbuka dan tetap dengan baik meminta Didi kembali bekerja. Walau tak ada buktinya. Namun Didi menolak, padahal teman-temannya yang lain, yang ikut mogok kerja sudah kembali. Hingga akhirnya pabrik menetapkan bahwa Didi mangkir.
Apakah pabrik harus memberi uang pesangon?
Keputusan Sepihak Dan Pelanggaran Adalah Bagian Dari Pekerjaan.Â
Menolak keputusan sepihak dan pelanggaran perusahaan berarti menolak pekerjaan itu sendiri.Â
Atas dasar bahwa hubungan kerja kontrak, pabrik menolak memberi pesangon. Memang Didi, walau sudah 7 tahun tapi masih tetap dikontrak oleh perusahaan, tidak dijadikan karyawan tetap. Karena itu, pabrik tidak mau membayar sisa upah atas kontrak.Â
Hal kedua adalah di tahun-tahun awal tidak ada perjanjian kerja, di beberapa tahun terakhir pabrik baru membuat kontrak kerja.
Kedua keputusan sepihak itu adalah jelas pelanggaran undang-undang.
Namun pabrik menganggap keduanya adalah kebijakan perusahaan. Dengan mangkirnya Didi berarti Didi melakukan pemutusan kontrak sepihak. Atas dasar itu pabrik menganggap tidak perlu memberi pesangon. Malah seharusnya Didi membayar sisa kontrak.
Tidak memberi pesangon, Benarkah itu?
Setengah Kebenaran Kadang-Kadang Sepenuhnya Salah
Saat perkara ini dibawa ke depan hakim, pertama-tama hakim memeriksa apakah Didi sebagai karyawan kontrak atau tetap, PKWT atau PKWTT. Karena ada perjanjian kontrak, tidak berarti Didi adalah karyawan kontrak.