Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Melakukan Mogok Kerja Bisakah Dianggap Pelanggaran? Kasus Didi yang Kurang Beruntung

1 April 2023   11:27 Diperbarui: 1 April 2023   11:54 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekalipun sudah mogok kerja, manajemen masih terbuka dan tetap dengan baik meminta Didi kembali bekerja. Walau tak ada buktinya. Namun Didi menolak, padahal teman-temannya yang lain, yang ikut mogok kerja sudah kembali. Hingga akhirnya pabrik menetapkan bahwa Didi mangkir.

Apakah pabrik harus memberi uang pesangon?

Keputusan Sepihak Dan Pelanggaran Adalah Bagian Dari Pekerjaan. 

Menolak keputusan sepihak dan pelanggaran perusahaan berarti menolak pekerjaan itu sendiri. 

Atas dasar bahwa hubungan kerja kontrak, pabrik menolak memberi pesangon. Memang Didi, walau sudah 7 tahun tapi masih tetap dikontrak oleh perusahaan, tidak dijadikan karyawan tetap. Karena itu, pabrik tidak mau membayar sisa upah atas kontrak. 

Hal kedua adalah di tahun-tahun awal tidak ada perjanjian kerja, di beberapa tahun terakhir pabrik baru membuat kontrak kerja.

Kedua keputusan sepihak itu adalah jelas pelanggaran undang-undang.

Namun pabrik menganggap keduanya adalah kebijakan perusahaan. Dengan mangkirnya Didi berarti Didi melakukan pemutusan kontrak sepihak. Atas dasar itu pabrik menganggap tidak perlu memberi pesangon. Malah seharusnya Didi membayar sisa kontrak.

Tidak memberi pesangon, Benarkah itu?

Setengah Kebenaran Kadang-Kadang Sepenuhnya Salah

Saat perkara ini dibawa ke depan hakim, pertama-tama hakim memeriksa apakah Didi sebagai karyawan kontrak atau tetap, PKWT atau PKWTT. Karena ada perjanjian kontrak, tidak berarti Didi adalah karyawan kontrak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun