Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Setiap Tantangan, Menuju Hidup yang Lebih Besar. Buruh Harian Lepas di PHK Tanpa Pesangon, Benarkah?

15 Maret 2023   22:52 Diperbarui: 16 Maret 2023   21:38 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di daerah itu di Palembang, di lapisan masyarakat itu, disitulah ketidaktahuan merajalela. Di mana satu kelas manusia dapat terorganisir untuk terus menerus lebih berada, jauh dari semua kelas di sekelilingnya.

Syukurlah akhirnya hakim memutuskan tentang Ito, sesuai permintaan Ito dan sesuai rasa keadilan. Hakim memutuskan permohonan Ito diterima dan keberatan perusahaan ditolak. Sekalipun Ito berstatus buruh harian lepas, dengan semua sifat pekerjaannya, Ito seharusnya di mata hukum berstatus pegawai tetap. 

Setiap Langkah Menuju Hidup Yang Lebih Besar

Hidup Ito terakhir Ini merupakan perjalanan roller coaster, naik turun. Banyak dari kita seperti itu. Tetapi kita harapkan Ito telah tumbuh dan belajar banyak tentang hidup ini. Hal terhebat adalah Ito dapat menang di depan pengadilan. Seharusnya kehidupan Ito menyentuh kita untuk menjadi orang yang lebih baik. Melakukan tindakan lebih murah hati terhadap mereka yang tidak beruntung. 

Paling tidak saat Anda menjadi orang yang berstatus lebih baik dari Ito, ayolah berterima kasih.

Bila hidup Anda sama seperti Ito, ketahuilah bahwa setiap langkah dan setiap tantangan adalah untuk mencapai hidup yang lebih besar dan lebih baik dari situasi Anda saat ini.


Sumber dari putusan nomor 200/Pdt.Sus-PHI//202/Pn.Plg 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun