Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Setiap Tantangan, Menuju Hidup yang Lebih Besar. Buruh Harian Lepas di PHK Tanpa Pesangon, Benarkah?

15 Maret 2023   22:52 Diperbarui: 16 Maret 2023   21:38 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebenarnya Ito dapat menuntut menggunakan pasal 153 undang-undang ketenagakerjaan, bahwa saat sakit ia seharusnya tidak di PHK. 

Jawaban manajemen: Tidak! Ito tak berhak atas pesangon, karena ia berstatus buruh harian lepas dan bisa sewaktu-waktu di PHK.

Apalagi saat ini Ito tidak disiplin. Karena ada saja kalanya ia tidak masuk dalam bulan-bulan terakhir bahkan sampai begitu banyak. Ito tak dapat diandalkan, tak mungkin sukses di pabrik ini, karena itu harus dipecat. Untuk apa manajemen memberi pesangon orang tak disiplin?

Sukses Adalah Beberapa Disiplin Sederhana, yang Dilakukan Setiap Hari.

Sebenarnya sukses dengan melakukan beberapa disiplin sederhana dapat diterapkan pada kebanyakan orang yang berkecukupan. Cukup terpelajar, cukup gizi, cukup tenang menjalani hidup. Tentu tidak pada Ito yang sedang kurang sehat.

Tidak ada jawaban yang mudah, tetapi ada jawaban sederhana. Kita harus memiliki keberanian untuk melakukan apa yang kita tahu benar secara moral. Perhatikan status Ito, lima tahun bekerja sebagai buruh harian lepas tanpa pernah diangkat menjadi pegawai tetap. Pekerjaan operator mesin seng di pabrik yang memproduksi seng. Apakah status itu cocok untuk Ito? Jika Anda berpikir sama seperti perusahaan, maka Anda belum berpikir. Jawaban sederhananya: tidak!

Berpikir Itu Sulit, Itulah Sebabnya Tak Banyak Orang Berpikir

Buruh harian lepas seharusnya bila pekerjaannya selesai dalam 21 hari dalam sebulan dan paling banyak 3 bulan. Ini berdasarkan pasal 10 peraturan pemerintah nomor 35. Selain buruh harian lepas, ada juga karyawan kontrak.

Karyawan kontrak bila pekerjaannya bersifat jangka pendek, atau bersifat musiman, atau baru saja diciptakan. Keduanya bukan sifat pekerjaan yang dilakukan Ito. Bila pekerjaannya sudah 5 tahun dan berkaitan dengan usaha utama perusahaan, maka seharusnya karyawan tersebut tidak berstatus buruh harian lepas. Apalagi Ito bekerja 6 hari seminggu.

Dengan posisi buruh harian lepas, tak banyak orang berpikir status mereka seharusnya dapat menjadi pegawai tetap; Bukan saja karena berpikir itu sulit, tapi juga berpikir itu menakutkan. Mereka takut untuk mempertanyakan kebijakan manajemen. Jangan-jangan dengan menanyakan seperti itu, mereka akan dikenakan sanksi. Sudah bagus mereka diberi kesempatan bekerja, belum tentu mereka diterima bekerja di tempat lain, mengapa mereka harus melawan?

Di Mana Keadilan Ditolak, Disana Kemiskinan Ditegakkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun