Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Cobalah Mengubah Perilaku Karyawan Anda dengan Surat Peringatan

6 Maret 2023   21:22 Diperbarui: 6 Maret 2023   21:43 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Karena itu setelah beberapa minggu tanpa laporan, manajemen tidak tahan dan memanggil Adi ke kantor. Memang selama  dua kali dengan memakai surat panggilan, Adi datang, diminta buktinya bekerja dan dinasihati oleh manajemen. Namun Adi tidak berubah. Karena tetap tak dapat melaporkan kunjungan ke dokter, manajemen merasa tindakan mereka sudah cukup. Adi tetap tidak mungkin melakukan tugasnya dengan benar.

Alih-alih terus menasihati, manajemen menganggap tindakan tegas pada Adi lebih tepat. Adi keterlaluan dan melampaui kesabaran, karena saat ini Adi adalah seorang supervisor. Supervisor seharusnya memberi teladan, bukan malah melawan. Setelah berdiskusi, manajemen memutuskan untuk memberikan Adi SP3. Surat ini seharusnya membuat Adi paham atas kemauan manjemen dan tidak melakukan tindakan seenaknya.

Tindakan ekstrim, dapatkah mengubah karyawan?

SP3 malah membuat Adi melawan dan dengan sengaja tambah tidak melaporkan sesuai prosedur manajemen. Hal ini membuat manajemen tidak terima dan berdasarkan tidak adanya laporan dokter yang masuk, maka Adi dianggap oleh manajemen mengundurkan diri dan diberi surat PHK tanpa pesangon. Manajemen menerapkan pasal 36 huruf j, yaitu mangkir 5 hari berturut-turut.

Namun tindakan PHK ini menjadi masalah. Adi tidak terima karena kenyataannya ia absen dan bekerja, walau tak dapat memberi laporan. Atas adanya bukti bahwa Adi melakukan absen, Adi maju ke pengadilan, menuntut agar surat PHK itu dibatalkan karena tidak sah dan agar dipekerjakan kembali di posisi semula.

Tidak ada laporan, apa dapat dinyatakan mangkir?

Hakim jelas melihat tindakan perusahaan ini sewenang-wenang. Tidak memberi laporan, tidak dapat dikategorikan mangkir. Apalagi manajemen memang mengakui bahwa Adi melakukan absen. Artinya Adi tidak mangkir.

Atas dasar itu hakim memenangkan Adi, karena perusahaan tak dapat menganggap Adi mangkir bila hanya tak memberi laporan. Apalagi perusahaan belum memanggil Adi secara patut dan tertulis sesuai pasal di atas. Walau Adi kenyataannya tak bekerja, Adi tetap absen dan karena itu harus dianggap bekerja. Putusan hakim menyatakan Adi harus dipekerjakan kembali.

Andai manajemen tidak menerapkan pasal 36, tapi pasal 52 yaitu Adi telah melakukan pelanggaran dan diberikan SP berturut-turut, maka manajemen dapat berhasil. Pelanggaran tak melaporkan tugas, sayangnya tak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran bersifat mendesak. Karena itu setelah SP3, Adi baru dapat di PHK dengan diberi pesangon 0,5 kali.

Apa Anda dapat mengubah perilaku karyawan Anda?

Kenyataannya: Adi berubah, dari patuh menjadi tidak. Manajemen dalam hal ini mula-mula ingin mengubah Adi lagi dari tidak patuh menjadi patuh dengan menasihati. Tapi gagal. Berita buruknya: Manajemen tidak dapat mengubah Adi, termasuk karyawan lain. Malah manajemen dipermalukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun