Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Kena Masalah Pidana Saat Bekerja, Masih Dapat Pesangonkah?

18 Februari 2023   16:14 Diperbarui: 18 Februari 2023   16:29 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aku tidak menentang polisi; Aku hanya takut pada mereka. Kata Alfred Hitchcock, sutradara film. Tak satupun karyawan berencana dilaporkan ke polisi oleh perusahaannya atau ditangkap polisi. Kecuali sejumlah kecil orang yang punya inovasi sendiri. Tapi bencana dapat datang kapan saja, seperti rekan kerja tiba-tiba menggelapkan uang, menabrak orang saat pergi kerja, seseorang langsung berurusan langsung dengan polisi.

Pertanyaannya: Bila itu terjadi, bolehkah perusahaan mem-PHK tanpa pesangon?

Seperti kasus Afi dan Andi. Dua kasus yang mirip, dengan prinsip solusi yang sama walau dengan pandangan yang berbeda.

Afi sudah jatuh tertimpa tangga besi.

Perusahaan di Kalimantan ini sudah seperti rumah kedua bagi Afi, yang sudah hampir 12 tahun bekerja disitu. Bukan saja manajemen, tapi rekan-rekannya menganggap Afi sebagai orang yang rajin dan bisa dipercaya. Prinsipnya yang dipegang teguh adalah bekerjalah semampu Anda, bukan "semau" Anda. Tidak heran Afi dipercaya semua untuk memegang pimpinan koperasi perusahaan.

Namun untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Setelah bertahun-tahun memegang kepercayaan itu, kekacauan terjadi, koperasi merugi. Manajemen menurunkan tim audit dan ternyata menyimpulkan adanya penggelapan dana koperasi. Secara tidak langsung penyimpangan berkaitan dengan Afi, tapi peranan Afi belum telihat jelas.

Di sisi lain, Afi sendiri menolak terlibat dan mengaku tidak tahu. Kejadian ini karena rekan kerjanya yang melakukan dengan niat jahat. Manajemen tidak percaya Afi dan langsung melaporkan Afi ke polisi. 

Bukan itu masalahnya, sudah dianggap terlibat, Afi dipecat pula dan tanpa pesangon. Manajemen berpendapat Afi diduga telah melakukan tindak pidana yang dianggap sebagai kesalahan berat, karena itu dapat dipecat tanpa pesangon. Bolehkah memecat Afi tanpa pesangon, setelah dilaporkan ke polisi?


Andi masih dianggap bekerjakah?

Kasus Andi mirip dengan Afi.  Sebagai pekerja kebun sawit di Sumatera Selatan, Andi sudah bekerja lebih dari 7 tahun dan berstatus sebagai pegawai tetap. Tugas Andi adalah memuat sawit ke tempat penampungan. Suatu hari saat Andi sedang libur, ia tiba-tiba ditangkap polisi karena membawa senjata tajam. Polisi menyerahkannya ke pengadilan dan dalam waktu sekitar 4 bulan kemudian Andi baru dijatuhkan hukuman pidana oleh hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun