Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Kena Masalah Pidana Saat Bekerja, Masih Dapat Pesangonkah?

18 Februari 2023   16:14 Diperbarui: 18 Februari 2023   16:29 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah mendapatkan putusan tetap, keluarga menghadap ke perusahaan, tapi ditolak. Perusahaan menyatakan bahwa Andi sudah mengundurkan diri sejak kira-kira ia ditangkap polisi; Bukan di PHK, tapi mengundurkan diri tanpa paksaan, karena itu sudah dianggap tak mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan. 

Keluarga heran, karena setahu mereka Andi masih bekerja dan tidak mengundurkan diri. Bahkan bila pernyataan perusahaan itu benar, berati Andi tidak mendapatkan pesangon apapun dan tidak diberikan gaji sejak ditahan polisi. 

Logikanya Andi tidak mungkin mengundurkan diri. Jadi saat keluarga menuntut di pengadilan, hakim memutuskan bahwa Andi telah di PHK oleh perusahaan, bukan mengundurkan diri. Bolehkah tindakan perusahaan mem-PHK tanpa pesangon?

Andi masih berhak mendapat apa?

Pada kasus Andi, hakim menganggap perusahaan telah mem-PHK dengan sewenang-wenang tanpa pesangon. Jadi tindakan perusahaan ini tidak benar. Harusnya perusahaan menerapkan pasal 53 UUCK karena Andi sudah ditahan polisi. Pasal ini menyebutkan perusahaan wajib memberi uang bantuan yang sudah diatur besarannya selama 4 bulan sejak Andi ditahan itu. Di kasus Andi, keluarga mendapat 35% dari gaji. 

Setelah status Andi ditetapkan hakim bersalah, maka perusahaan baru dapat mem-PHK Andi, tapi tetap memberi uang tapi hanya uang penghargaan masa kerja. Saat itu Andi mendapat sebanyak 2 kali gaji, sesuai pasal 54. Perusahaan tidak boleh mem-PHK tanpa pesangon walau karyawan sudah dianggap ditahan.

Afi melakukan pelanggaran beratkah?

Pada kasus Afi, betul di dalam peraturan perusahaan tertulis bahwa perusahaan berhak memberi sanksi pada karyawan, bila mereka melakukan pelanggaran berat. Dalam kasus ini Afi dianggap telah melakukan pelanggaran berat dan lebih lagi telah menimbulkan kerugian perusahaan. Tapi tetap saja menurut hakim, Afi tidak boleh di-PHK tanpa pesangon.

Seharusnya perusahaan mem-PHK Afi dengan pesangon sesuai pasal 52. Pasal ini menyebutkan bahwa tetap harus ada pesangon untuk karyawan yang melanggar peraturan perusahaan dan mendapat SP. Tidak boleh dan tidak ada pasal yang membenarkan perusahaan mem-PHK karyawan, yang dilaporkan ke polisi tanpa pesangon. Pada kasus Afi, ia mendapatkan pesangon 0,5 kali ketentuan. Ini karena hakim membenarkan perusahaan bahwa Afi telah melakukan pelanggaran berat. 

Bisakah Afi mendapatkan pesangon lebih besar?

Mungkin bisa. Sayang sekali sebenarnya bila Afi merasa tidak terlibat, Afi bisa berargumen bahwa tidak ada bukti ia terlibat dan ia tidak mendapatkan SP sebelum di PHK. 

Andai Afi dapat memberi bukti bahwa ia tak terlibat, maka perusahaan tak dapat menerapkan pasal Afi melakukan pelanggaran berat. Walau mungkin ia lalai sehingga perusahaan rugi, ia dapat berargumen bahwa ia di PHK untuk mencegah terjadinya kerugian atau melakukan efisiensi. Berarti bukan pasal 52 yang diterapkan, tapi pasal 43. Afi bisa mendapatkan pesangon 1 kali ketentuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun