Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Kena Masalah Pidana Saat Bekerja, Masih Dapat Pesangonkah?

18 Februari 2023   16:14 Diperbarui: 18 Februari 2023   16:29 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesimpulan.

Kedua kasus di atas kesimpulannya sama. Perusahaan tak boleh mem-PHK karyawan, yang dilaporkan ke polisi atau ditangkap polisi, tanpa pesangon. 

Memang hidup itu tidak lurus; Hidup itu naik dan turun seperti roda. Bukan hanya Andi dan Afi yang tidak mau terjerumus ke dalam palung, Anda juga. Namun bila itu terjadi bertahanlah dan berusahalah untuk cerdas hukum. Masih ada masa depan, Anda tetap dapat merangkak naik ke atas gunung, walau butuh waktu; Hanya butuh waktu lebih lama.

Referensi: 

Putusan_169_pdt.sus-phi_2022_pn_plg_20230215211832

Putusan_44_pdt.sus-phi_2022_pn_smr_20230218054036

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun