Kesimpulan.
Kedua kasus di atas kesimpulannya sama. Perusahaan tak boleh mem-PHK karyawan, yang dilaporkan ke polisi atau ditangkap polisi, tanpa pesangon.Â
Memang hidup itu tidak lurus; Hidup itu naik dan turun seperti roda. Bukan hanya Andi dan Afi yang tidak mau terjerumus ke dalam palung, Anda juga. Namun bila itu terjadi bertahanlah dan berusahalah untuk cerdas hukum. Masih ada masa depan, Anda tetap dapat merangkak naik ke atas gunung, walau butuh waktu; Hanya butuh waktu lebih lama.
Referensi:Â
Putusan_169_pdt.sus-phi_2022_pn_plg_20230215211832
Putusan_44_pdt.sus-phi_2022_pn_smr_20230218054036
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H