Upaya Represif
Mekanisme Hukum yang Tegas dan Transparan
Proses hukum dalam kasus dr. Aulia dinilai lemah dan tidak memberikan efek jera. Upaya represif harus memastikan proses hukum yang cepat, transparan, dan memberikan sanksi berat bagi pelaku. Ini termasuk pembentukan tim khusus yang menangani kasus kekerasan dengan prosedur khusus, mempersingkat waktu penyelidikan, dan menjamin perlindungan korban selama proses hukum.Â
Sanksi Akademis dan Sosial
Selain sanksi hukum, pelaku kekerasan perlu mendapatkan konsekuensi akademis yang signifikan. Hal ini mencakup skorsing, pencabutan beasiswa, bahkan pemecatan dari institusi pendidikan. Sanksi sosial berupa pengumuman publik yang menegaskan komitmen institusi terhadap nol toleransi kekerasan juga penting untuk membangun efek jera.Â
Program Rehabilitasi dan Intervensi Terapi
Upaya represif tidak hanya bermakna punishment, tetapi juga rekonstruksi perilaku. Pelaku kekerasan wajib mengikuti program rehabilitasi intensif yang mencakup terapi psikologis, konseling gender, dan pendidikan ulang tentang etika hubungan antarmanusia. Tujuannya bukan sekadar menghukum, melainkan mengubah pola pikir dan perilaku yang mendasari tindak kekerasan.
3. Â Penutup
Kesimpulan
Bullying adalah suatu tindakan penindasan yang dilakukan secara satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap oaring lain, yang bertujuan untuk menyakiti seseorang baik secara mental maupun fisik secara terus menerus. Tindakan Bullying termasuk masalah sosial yang harus ditangani secara serius oleh semua pihak. Karena bullying bisa menyebabkan seseorang tidak percaya diri, memicu gangguan emosional seperti stres, kecemasan, atau depresi, menimbulkan keinginan untuk menarik diri dari lingkungan sosial, dalam kasus ekstrem, dapat mengarah pada tindakan bunuh diri.Â
Saran