Mohon tunggu...
Juru Martani
Juru Martani Mohon Tunggu... karyawan swasta -

@jurumartani.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Masih Relevankah Istilah PKL?

19 Mei 2014   21:43 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:21 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Juga pada kata 'sementara/tidak tetap'. Bagaimana cara mengukur rentang waktu yang dapat dikatakan sementara atau tidak tetap? 1 harikah? seminggu? sebulan? Setahun, dua tahun?

Lalu bila ada pedagang pasar yang menempati bahu jalan dengan mendirikan tenda, pada sore hari tutup hanya sekedar menyimpan barang dagangannya, (tidak membongkar tenda) yang mana esok hari tetap buka dengan berjualan barang yang sama, di lokasi yang sama, dapat dikatakan sementara?

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus segera merevisi Permen tersebut, sebab sudah tidak uptodate dengan perkembangan permasalahan saat ini. Seharusnya istilah PKL lebih dipersempit khusus untuk para pengusaha kecil yang melakukan usaha dengan cara berkeliling menawarkan barang dagangannya

Dan satu lagi, istilah 'pedagang' sebaiknya tidak digunakan lagi, selama itu menimbulkan konotasi negatif dan kesan pelecehan terhadap sebagian warga negara ekonomi lemah. Bukankah negara ini harus memperlakukan semua warga secara adil tanpa memandang strata ekonominya?

Saya rasa, Istilah 'Pengusaha Kecil' lebih terhormat dipakai untuk menyebut para pedagang kelas ekonomi lemah. Istilah PKL bisa saja diganti menjadi Pengusaha Kecil Keliling (PKK), agar tak mencederai martabat sebagian rakyat kita.

Demikian semoga bisa memberi manfaat.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun