Untuk menjadi Calon Presiden pada Pemilu 2014, seorang pejabat negara harus sudah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan. Demikian pula Gubernur DKI, Joko Widodo yang telah telah ditetapkan sebagai Calon Presiden melalui Surat Keputusan KPU No. 453/Kpts/KPU/Tahun 2014.
Namun demikian, ada baiknya kita menelaah lebih dalam, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi pejabat negara apabila akan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Capres.
Sesuai dengan bunyi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014 Tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sbb :
Pasal 8
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, harus mengundurkan diri dari jabatannya.
(2) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
Kemudian untuk Kepala Daerah diatur sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, harus meminta izin kepada Presiden.
(2) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Peraturan KPU tersebut dibuat untuk menindaklanjuti amanah UU No. 42 Tahun 2008, pasal 17 ayat 4 :
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon diatur dengan peraturan KPU.
Sesuai dengan prinsip Hirarki Hukum, maka Peraturan dibuat tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang diatasnya. Sedangkan bunyi UU No. 42 Tahun 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN adalah sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
(2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Kemudian selanjutnya untuk pejabat Kepala Daerah diatur sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Sampai disini, apakah anda menangkap adanya suatu perbedaan yang cukup signifikan terhadap kedua ketentuan diatas ?
Sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah apakah Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah Pejabat Negara ?
Kita telusuri lagi Undang Undang yang memuat definisi Pejabat Negara yaitu UU NO. 43 Tahun 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN sebagai berikut :
Pasal 11
(1)Pejabat Negara terdiri atas:
a.Presiden dan Wakil Presiden;
b.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g.Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
h.Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i.Gubernur dan Wakil Gubernur;
j.Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; dan
k.Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
Sesuai dengan pasal 11 didalam UU No. 43 Tahun 1999 diatas, secara jelas disebutkan pada butir i. bahwa Gubernur adalah Pejabat Negara. Sedangkan pada Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014, yang nota bene adalah ketentuan dibawah Undang-Undang, tidak sesuai atau meringkas daftar pejabat negara sebagai mana yang termaktub dalam UU No. 43 Tahun 1999 diatas, yang mana Peraturan KPU tsb tidak mencantumkan Gubernur sebagai Pejabat Negara.
Apabila secara konsisten melaksanakan ketentuan sesuai dengan UU No. 43 Tahun 1999 diatas, maka dengan demikian Jokowi sebagai Pejabat Negara harus memenuhi persyaratan yaitu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur DKI sebelum mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden RI 2014.
Jadi menurut saya, dari peraturan dan Undang Undang diatas, dapat saya simpulkan bahwa Jokowi sebelum mendaftarkan diri sebagai Capres harus :
1. Mengajukan permohonan Izin kepada Presiden RI.
2. Setelah memperoleh Izin, maka Jokowi harus membuat Pernyataan Tertulis untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI.
Surat Izin dari Presiden dan Surat Pengunduran diri dari Pejabat Gubernur DKI, keduanya harus sudah diserahkan kepada KPU sebagai syarat ybs menjadi Capres dalam Pemilu mendatang.
Namun kenyataannya, apakah Jokowi sudah menyerahkan Surat Pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI ?
Menurut kabar yang beredar, status Jokowi saat ini adalah pejabat Gubernur DKI Non Aktip, sebab sedang dicalonkan sebagai Capres. Status “Non Aktip” berbeda dengan Status “Telah Mengundurkan Diri” bukan ?
Bila benar bahwa status Jokowi hanya sebatas sebagai pejabat non aktip (belum mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI) maka dengan demikian Pencalonan Jokowi sebagai Capres tidak sesuai dengan peraturan Undang Undang yang berlaku dan bisa batal demi hukum.
Namun demikian, kita serahkan saja kepada yang berwenang untuk mendudukan permasalahan ini dengan benar. Saya tak bisa membayangkan apa yang terjadi, bila sampai Jokowi batal demi hukum sebagai Calon Presiden dalam Pemilu ini.
Siapa yang bertanggung jawab dengan timbulnya permasalah ini? Tentunya yang paling bertanggung-jawab adalah KPU, bagaimana bisa meloloskan Jokowi, sedangkan Jokowi belum memenuhi salah satu persyaratan yang ditetapkan tersebut ?
Kita tunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai hal ini.
Salam.
gambar ilustrasi : www.lintas.me
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H