Mohon tunggu...
Juru Martani
Juru Martani Mohon Tunggu... karyawan swasta -

@jurumartani.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mobil Patroli Polisi: Haruskah Lamborghini?

23 Juni 2014   18:44 Diperbarui: 18 Juni 2015   09:33 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan Kepolisian Dubai, meggunakan Lamborghini sebagai mobil patroli, dengan alasan utama adalah karena tingginya tingkat pelanggaran lalulitas, khususnya untuk kasus pelanggaran batas kecepatan alias ngebut di jalan raya/toll, yaitu meningkat sampai 15 % .  Dengan banyaknya pemilik mobil mobil sport mewah di negeri yang termasuk dalam Uni Emirat Arab itu,  seringkali terjadi kasus ngebut dijalan raya/toll  dengan berbagai alasan, mulai dari mengejar waktu, balapan liar, atau yang iseng dilakukan oleh anak anak muda di negeri yang kaya minyak itu.

Kemudian bila ditinjau dari tingkat kemakmuran negera-negara  tersebut diatas, dibandingkan dengan negara kita, tentu akan sangat jauh bagai bumi dan langit. Sebagai mana kita ketahui, bahwa tingkat Pendapatan per Kapita negara kita saat ini sekitar $4.000, sedangkan negara negara tersebut sudah diatas $30.000, apalagi dubai sudah lebih dari $50.000.

Sesunggguhnya saya ingin lebih akurat dalam membuat tulisan ini, namun saya terkendala dengan adanya kesulitan memperoleh data yang akurat dan terkini. Namun sekedar sebagai gambaran pada awal tahun 2012, bahwa secara umum yang terjadi di Indonesia, jumlah kasus pelanggaran lalulitas didominasi oleh kendaraan roda 2 (motor) yaitu sampai 60 %. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi angkutan barang 21 % dan untuk kendaraan penumpang yang melakukan pelanggaran hanya sekitar 14 % saja.

Dari data tersebut dalam konteks pelanggaran kecepatan berkendaraan dijalan raya, maka jumlah pelanggaran yang dilakukan tentu didominasi oleh kendaraan penumpang/pribadi. Sebab kendaraan yang bisa berlari dengan kecepatan paling tinggi tentulah dari kendaraan pribadi sejenis sedan dibandingkan kendaraan umum lainnya.

Oleh sebab itu, pengadaan Lamborghini sebagai mobil patroli, tentu dengan mempertimbangkan kegunaanya dalam kasus pelanggaran kecepatan di jalan raya atau kasus kejahatan lainnya yaitu untuk memburu tersangka pelaku kejahatan dan pelanggaran lalu lintas. Singkat kata, Polisi tak mau kehilangan target buruannya, gara-gara mobil patrolinya tak mampu mengimbangi kecepatan mobil yang diburunya.

Tentu dengan menggunakan Lamborghini sebagai mobil patroli, efektipitas pengejaran target buruan akan sangat tinggi, namun demikian apakah cukup signifikan urgensinya bila mempertimbangkan mahalnya harga kendaraan itu, juga komposisi pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh kendaraan penumpang/pribadi yang relatip rendah di Indonesia ?

Ada hal lain yang sangat penting untuk dipertimbangkan sehubungan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan organisasi pemerintahan dan lembaga negara, yaitu harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini melalui Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, khususnya pada Prinsip-Prinsip Pengadaan yang tercantum pada pasal 5 sebagai berikut :

Pasal 5
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel

Dari ketentuan pada pasa tersebut jelas disebutkan bahwa dalam kegiatan pengadaan barang termasuk kendaraan opersional kepolisian harus pula memenuhi prinsip diatas terutama efisien dan transparan.

Dengan demikian, bila kita berpikir secara komprehensif dengan menggunakan berbagai pertimbangan diatas untuk mengambil keputusan, maka kasus pengadaan Mobil Lamborghini sebagai kendaraan dinas patroli Polres Metro Jakarta Utara, patut dipertimbangkan kembali.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun