Mohon tunggu...
Hasan Aspahani
Hasan Aspahani Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis, Penulis, Penyair.

MM Strategis dari Universitas Prasetiya Mulya. Berkarir di Jawa Pos Grup. Lahir di Sei Raden, Samboja, Kutai Kartanegara, Kaltim, 1971. Menulis novel (a.l. "Persimpangan", Gagasmedia, 2019), nonfiksi (a.l. "Chairil Anwar" sebuah Biografi, Gagasmedia 2016), puisi (a.l. "Aviarium", Gramedia, 2019), story developer (a.l. untuk skenario "Bumi Manusia", Falcon, 2019). Kerjasama hubungi www.kreatorkonten.com.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Situs Jaringan Pemberitaan Pemerintah dan "Error 404 Page Not Found"

10 Agustus 2019   11:30 Diperbarui: 10 Agustus 2019   12:00 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image by Hannes Edinger from Pixabay

PERNAH membaca berita di situsweb JPP alias Jaringan Pemberitaan Pemerintah? Saya baru tahu. Padahal ini situs pemberitaan milik pemerintah yang mengemban tugas penting.

 JPP dibuat berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 2015, tentang pengelolaan komuniksai publik. Instruksi ditujukan oleh presiden kepada para menteri hingga bupati.  Termasuk juga institusi tentara dan badan intelijen. Surat Instruksi dikeluarkan pada 25 Juni 2015.

Di laman "Tentang Kami" situsweb ini dijelaskan bahwa JPP  dirancang untuk meningkatkan ketersediaan narasi tunggal pemberitaan yang komprehensif tentang government affairs bagi publik.

Siapa yang melakukan tugas itu?  Kementerian Komunikasi  dan  Informatika.

Bagaimana tim JPP? JPP berfungsi sebagai newsroom yang memproduksi berita yang mengangkat government affairs, baik berupa program ataupun kebijakan yang dilakukan pemerintah dan sangat berdampak bagi publik.

Saya menelusuri isi situs web ini. Berita pertama muncul pada 3 November 2016. Artinya, setahun setengah setelah instruksi presiden. Waktu yang pantas, mengingat banyak persiapan yang harus dilakukan untuk menyelenggarakan sebuah situsweb, dan mengingat rumitnya koordinasi yang harus dilakukan. 

Pada hari pertama ditayangkan 40 berita. Lumayan. Tapi, pada hari berikutnya, sama sekali tak ada berita yang ditampilkan. Saya kira, mungkin pada hari pertama itu baru percobaan. 

Saya mengecek tanggal-tanggal berikutnya pada indeks. Tak ada beritr baru. Baru pada tanggal 14 November 2016 ada tambahan berita, itu pun cuma empat berita. 

Hari berikutnya pada bulan pertamanya itu situs JPP tampil sebagai situs yang tak konsisten. Ada beberapa hari berturut-turut sama sekali tanpa berita, ada yang hanya satu atau dua berita. Ada juga yang menumpuk sampai 20 berita lebih.

Tampaknya, para pengelola situs ini belum matang memikirkan konsep situs berita apa yang hendak mereka hadirkan. Pertanyaan paling sederhana (berapa berita harus ditayangkan setiap hari?) tak terjawab atau terjawab tapi tidak konsisen untuk taat melaksanakan jawaban itu.

Tapi itu hanya terjadi di bulan pertama. Pada bulan dan tahun berikutnya produksi berita di JPP konsisten. Secara rata-rata setiap hari ada sekitar 20 berita. 

Pertanyaannya: apakah cukup berita sebanyak itu untuk membangun "narasi tunggal" tentang berbagai isu dari sebuah pemerintahan? Sebagai perbandingan, situs berita besar di Indonesia bisa menayangkan antara 300 hingga 700 berita setiap hari. 

Saya ingin melihat dulu potensi jumlah berita dari banyaknya lembaga pemerintahan. Jika masing-masing lembaga itu setiap hari menyiarkan satu berita saja, saya kira harusnya ada lebih dari seribu berita setiap hari.  

Tapi sesungguhnya jumlah tidaklah terlalu penting. Yang penting adalah strategi pemberitaan, termasuk manajemen isu, yang berujung pada strategi besar "membangun narasi tunggal".  

Harus selalu ada berita karena memang pemerintah dan lembaga-lembaga negara tak pernah berhenti bekerja dan itu penting dan perlu untuk diberitakan. Berita yang baik meyakinkan rakyat yang membaca bahwa negara ini diurus dan pemerintah bekerja.

JPP harus punya kesadaran bahwa ia juga sebuah media, lembaga pers yang bersaing dengan 43.000 lebih situs web berita di jagad maya tanah air hari ini. Tanpa strategi pemberitaan yang baik, rata-rata 20 berita per hari akan tenggelam, lepas dari perhatian pembaca. 

Sebagai institusi pers, JPP pun harus tunduk pada UU Pers. Salah satunya adalah mengumumkan siapa tim pengelolanya.  Silakan cek Bab IV, Pasal 12: Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. 

Saya mengklik "Redaksi" JPP. Yang terbuka adalah laman dengan isi: 404 Page Not Found - The page you requested was not found.  Tapi dengan alamat redaksi di Jalan Medan Merdeka Barat No. 9, Gambir, Jakarta Pusat,  dan tautan ke situs Kominfo, saya tahu ini memang dikelola kementerian tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun