Mohon tunggu...
Hasan Aspahani
Hasan Aspahani Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis, Penulis, Penyair.

MM Strategis dari Universitas Prasetiya Mulya. Berkarir di Jawa Pos Grup. Lahir di Sei Raden, Samboja, Kutai Kartanegara, Kaltim, 1971. Menulis novel (a.l. "Persimpangan", Gagasmedia, 2019), nonfiksi (a.l. "Chairil Anwar" sebuah Biografi, Gagasmedia 2016), puisi (a.l. "Aviarium", Gramedia, 2019), story developer (a.l. untuk skenario "Bumi Manusia", Falcon, 2019). Kerjasama hubungi www.kreatorkonten.com.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Situs Jaringan Pemberitaan Pemerintah dan "Error 404 Page Not Found"

10 Agustus 2019   11:30 Diperbarui: 10 Agustus 2019   12:00 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image by Hannes Edinger from Pixabay

Pertanyaannya: apakah cukup berita sebanyak itu untuk membangun "narasi tunggal" tentang berbagai isu dari sebuah pemerintahan? Sebagai perbandingan, situs berita besar di Indonesia bisa menayangkan antara 300 hingga 700 berita setiap hari. 

Saya ingin melihat dulu potensi jumlah berita dari banyaknya lembaga pemerintahan. Jika masing-masing lembaga itu setiap hari menyiarkan satu berita saja, saya kira harusnya ada lebih dari seribu berita setiap hari.  

Tapi sesungguhnya jumlah tidaklah terlalu penting. Yang penting adalah strategi pemberitaan, termasuk manajemen isu, yang berujung pada strategi besar "membangun narasi tunggal".  

Harus selalu ada berita karena memang pemerintah dan lembaga-lembaga negara tak pernah berhenti bekerja dan itu penting dan perlu untuk diberitakan. Berita yang baik meyakinkan rakyat yang membaca bahwa negara ini diurus dan pemerintah bekerja.

JPP harus punya kesadaran bahwa ia juga sebuah media, lembaga pers yang bersaing dengan 43.000 lebih situs web berita di jagad maya tanah air hari ini. Tanpa strategi pemberitaan yang baik, rata-rata 20 berita per hari akan tenggelam, lepas dari perhatian pembaca. 

Sebagai institusi pers, JPP pun harus tunduk pada UU Pers. Salah satunya adalah mengumumkan siapa tim pengelolanya.  Silakan cek Bab IV, Pasal 12: Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. 

Saya mengklik "Redaksi" JPP. Yang terbuka adalah laman dengan isi: 404 Page Not Found - The page you requested was not found.  Tapi dengan alamat redaksi di Jalan Medan Merdeka Barat No. 9, Gambir, Jakarta Pusat,  dan tautan ke situs Kominfo, saya tahu ini memang dikelola kementerian tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun