Semangat yang sama juga menyala dalam dada para mahasiswa Ilmu Kelautan dari Universitas Brawijaya  (UB) Malang. Di antaranya ada Michael Tosi, bersama lima rekannya memutuskan untuk ikut Ronda Sungai.
Saya ikut ronda sungai karena kesadaran untuk merehabilitasi sungai karena sungai merupakan badan air terusan menuju ke laut, yang dapat membayakan ekosistem dan masyarakat dan juga kegiatan ronda sungai ini dapat di rekognisi ke mata kuliah rehabilitasi," ujar Michael ketika saya hubungi 17 September 2024.
Michael dan kawannya berenang menyusuri titik 0 Kali Surabaya sampai Karangpilang. Â Mereka mengikuti renang Ronda Sungai ini selama dua hari.
Hari pertama pada  9 September selama 6 jam dari Mlirip sampai kantor Ecoton, hari kedua  pada 10 September selama 10 jam  dari kantor Ecoton hingga  daerah Bambe.
Para mahasiswa menyaksikan  eceng gondok yang menumpuk di satu sisi sungai, pohon plastik, timbunan sampah, orang memancing, hinga pembuangan limbah.
"Untuk total timbulan sampah ditemukan pada  9 September sebanyak 63 dan pada  10 September sebanyak  57 timbulan," ungkap Michael yang merasa beruntung mendapat pengalman berharga dalam kegiatan ini.
Sementara dalam akun instagramnya Ecoton berharap aksi ini bisa mendorong semua pihak untuk melindungi sungai, khususnya Kali Surabaya. Â Selain itu lembaga ini juga menyesalkan adanya sampah dari limbah industri daur ulang dan industri kertas impor.
Peneliti Ecoton Mohammad Alaika Rahmatullah mengatakan latar belakang digelarnya kegiatan Ronda Sungai diadakan sebagai respon terhadap krisis pencemaran air, terutama yang disebabkan oleh limbah plastik dan limbah industri di sungai-sungai.
Kegiatan ronda sungai ini direncanakan untuk terus berlangsung dalam jangka panjang, bergantung pada kondisi pencemaran sungai dan komitmen dari masyarakat serta pemerintah untuk menjaga kebersihan sungai.
"Memang kami gencar di musim kemarau karena debit air sungai menurun sementara beban pencemaran meningkat," ujar pria yang karib disapa Alex ini ketika saya hubungi 17 September 2024.